Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan bahwa pelaku usaha seperti kafe, hotel, dan warung kopi (warkop) wajib membayar royalti musik. Kewajiban ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.
Menurut Kemenkum Kalbar, pembayaran royalti diperlukan ketika musik digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk sebagai bagian dari layanan atau fasilitas yang dinikmati pengunjung. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan karya musik tetap menghormati hak pencipta dan memastikan adanya imbalan yang layak atas penggunaan karya mereka.
Kemenkum Kalbar juga menekankan bahwa aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik berlaku bagi tempat usaha yang memutar lagu untuk kepentingan komersial. Pelaku usaha diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan.