Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara pada Selasa (5/5). Laporan tersebut berupa dokumen setebal 3.000 halaman yang dirangkum dalam 10 buku rekomendasi dan diserahkan langsung oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, sebagai panduan strategis pembenahan Polri hingga 2029.
Penyerahan dokumen itu menandai langkah pemerintah dalam mendorong agenda reformasi hukum. Dalam pertemuan tersebut, Jimly memaparkan enam poin rekomendasi utama yang mencakup aspek kelembagaan hingga regulasi.
Salah satu keputusan strategis yang disampaikan adalah mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menurut Jimly, skema ini dipilih untuk menghindari risiko politisasi apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Namun, ia menekankan bahwa kedudukan tersebut harus dibarengi mekanisme check and balances yang lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya.
Rekomendasi penting lainnya adalah revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam dokumen KPRP, Kompolnas diusulkan dirombak menjadi lembaga yang sepenuhnya independen tanpa unsur ex-officio dari kementerian. Selain itu, Kompolnas juga diusulkan memiliki kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri, sehingga perannya tidak lagi sekadar menjadi penghubung komunikasi, melainkan pengawas eksternal dengan otoritas yang lebih kuat.
Di sisi lain, rekomendasi KPRP juga memuat pembatasan ketat bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, selaras dengan model yang diterapkan pada TNI. Usulan tersebut diperkuat dengan rencana amandemen Undang-Undang Polri yang mencakup perubahan pada 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Prabowo turut mengarahkan agar semangat reformasi tidak berhenti pada institusi kepolisian, tetapi juga menjangkau institusi penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara internal. Implementasi cetak biru reformasi ditargetkan tuntas pada 2029, dengan fokus pada perubahan budaya organisasi dan peningkatan profesionalisme di lapangan. Pemerintah menyatakan optimistis penguatan Kompolnas dan restrukturisasi jabatan dapat membantu memulihkan kepercayaan publik serta mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.