BERITA TERKINI
Polemik Royalti Musik di Ruang Publik: Tantangan Regulasi di Indonesia dan Pembanding dari Uni Eropa

Polemik Royalti Musik di Ruang Publik: Tantangan Regulasi di Indonesia dan Pembanding dari Uni Eropa

Pemutaran lagu di ruang publik seperti restoran, kafe, mal, hotel, dan tempat hiburan telah lama menjadi praktik umum di Indonesia. Namun, meningkatnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual membuat praktik tersebut memunculkan polemik, khususnya mengenai kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak.

Di satu sisi, sejumlah pelaku usaha menyatakan keberatan atas kewajiban tersebut. Di sisi lain, para pencipta lagu menuntut pemenuhan hak ekonomi atas karya yang digunakan secara komersial. Perdebatan ini menjadi relevan ketika dibandingkan dengan pendekatan hukum Uni Eropa, terutama melalui konsep communication to the public.

Di Indonesia, dasar hukum utama terkait isu ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi tersebut mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta, termasuk hak untuk menerima royalti atas penggunaan ciptaan di ruang publik. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan bahwa penggunaan ciptaan secara komersial oleh pihak lain wajib mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain itu, Pasal 87 memperkenalkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti. Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi tantangan. Disebutkan bahwa sebagian pelaku usaha memilih memutar lagu asing untuk menghindari pembayaran royalti, yang berpotensi berdampak pada industri kreatif dan promosi budaya di Indonesia.

Namun, pemutaran lagu asing tidak otomatis membebaskan kewajiban royalti. Pemegang hak atas lagu asing tetap dapat menarik royalti di Indonesia melalui mekanisme perwakilan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bekerja sama lintas negara. Ketentuan ini disebut terakomodasi dalam Pasal 2 ayat (3) UU Hak Cipta, yang melindungi ciptaan warga negara atau badan hukum asing ketika digunakan atau dipublikasikan di Indonesia, serta Pasal 87 hingga Pasal 90 yang mengatur peran LMKN dalam mengelola distribusi royalti, termasuk menerima dan menyalurkan royalti kepada LMK lokal maupun mitra asing.

Keawaman terhadap ketentuan hak cipta, rendahnya kesadaran hukum, dan belum meratanya pemahaman mengenai kewajiban membayar royalti disebut berpotensi menjerat pelaku usaha. Kondisi ini juga diperburuk oleh belum adanya parameter yang dinilai rigid mengenai dasar penarikan royalti, transparansi distribusi, serta dasar kategorisasi ruang publik yang dianggap “komersial”. Situasi tersebut turut menyoroti posisi LMK yang dinilai dominan dalam menentukan tarif royalti, yang berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk memberi ukuran yang lebih spesifik terkait pengenaan royalti dan kriteria penggunaan komersial, Indonesia disebut dapat merujuk pada penerapan prinsip communication to the public di Uni Eropa sebagaimana diatur dalam EU Infosoc Directive (2001/29/EC). Konsep ini mengacu pada tindakan yang membuat karya dapat diakses publik, termasuk pemutaran lagu di hotel, restoran, dan tempat komersial lainnya.

Dari sejumlah perkara yang disebut sebagai rujukan, terdapat beberapa alat ukur untuk menilai apakah suatu tindakan termasuk communication to the public. Pertama, apakah terdapat komunikasi aktif, yakni pelaku usaha tidak sekadar menyediakan perangkat untuk menikmati suatu karya. Dalam perkara SGAE v. Rafael Hoteles, penyediaan televisi di kamar dan pemutaran siaran dinilai sebagai komunikasi aktif, sehingga dibedakan antara pelaku pasif yang hanya menyediakan sarana teknis dan pelaku aktif yang secara sadar melakukan transmisi karya kepada publik.

Kedua, apakah karya tersebut disampaikan kepada “publik baru”. Dalam perkara Football Association Premier League (FAPL) v. QC Leisure serta Murphy v. Media Protection Services, sebuah pub menggunakan decoder asing untuk memutar pertandingan dan menjangkau audiens yang tidak termasuk dalam lisensi domestik. Dalam konteks ini, “publik baru” dipahami sebagai kelompok audiens yang tidak masuk cakupan izin awal dari pemegang hak cipta.

Ketiga, apakah tindakan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan. Dalam perkara Società Consortile Fonografici (SCF) v. Marco Del Corso terkait pemutaran musik di praktik dokter gigi, pertimbangan diarahkan pada apakah pemutaran dilakukan dalam konteks bisnis atau untuk memperoleh manfaat ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung, misalnya menarik pelanggan, meningkatkan suasana, atau memperlama kunjungan.

Berangkat dari kriteria tersebut, sejumlah rekomendasi yang disebut dapat dipertimbangkan meliputi penyesuaian definisi ruang publik komersial dengan mempertimbangkan niat pemutaran dan kontribusinya terhadap keuntungan usaha; penerapan skema tarif proporsional berdasarkan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran; peningkatan transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti oleh LMKN dan LMK; serta penguatan edukasi hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta.

Sejumlah langkah tersebut disebut sejalan dengan opsi keringanan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pembebasan tarif royalti berdasarkan luas ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik dalam kegiatan harian.

Dengan pembaruan regulasi yang berimbang dan implementasi yang transparan, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih adil: pencipta lagu memperoleh penghargaan yang layak, sementara pelaku usaha tidak menanggung beban secara tidak proporsional. Perlindungan hak cipta pada akhirnya dipandang bukan semata kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif yang menopang industri budaya.