Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, mal, hotel, dan tempat hiburan sudah lama menjadi praktik umum di Indonesia. Namun, meningkatnya perhatian terhadap hak kekayaan intelektual membuat praktik ini memunculkan polemik: apakah pelaku usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak, dan bagaimana batasan kewajiban itu diterapkan.
Di satu sisi, banyak pelaku usaha menyatakan keberatan atas kewajiban pembayaran royalti. Di sisi lain, para pencipta lagu menuntut pemenuhan hak ekonomi atas karya yang digunakan untuk mendukung aktivitas komersial. Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan pendekatan di Uni Eropa, khususnya konsep communication to the public yang dipakai untuk menilai apakah suatu penggunaan karya termasuk komunikasi kepada publik.
Di Indonesia, dasar hukum utama terkait hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi tersebut mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta, termasuk hak menerima royalti ketika karya digunakan. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penggunaan ciptaan secara komersial oleh pihak lain wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, Pasal 87 memperkenalkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Dalam praktik, penerapan aturan ini masih menghadapi tantangan. Disebutkan bahwa sebagian pelaku usaha memilih memutar lagu asing untuk menghindari pembayaran royalti, yang dinilai dapat berdampak pada industri kreatif dan promosi budaya di Indonesia. Namun, pemutaran lagu asing tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban royalti. Pemegang hak cipta lagu asing tetap dapat menarik royalti di Indonesia melalui perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bekerja sama lintas negara.
Mekanisme perlindungan karya asing itu tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) UU Hak Cipta, yang melindungi ciptaan warga negara atau badan hukum asing ketika karyanya digunakan atau dipublikasikan di Indonesia. Selain itu, Pasal 87–90 mengatur peran LMKN dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti, termasuk menerima dan menyalurkannya kepada LMK lokal maupun LMK asing mitra kerja.
Persoalan lain yang kerap muncul adalah rendahnya kesadaran hukum dan minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Kondisi ini dapat berujung pada sengketa, salah satunya dicontohkan melalui kasus yang dialami sebuah jaringan waralaba di Bali.
Di luar isu kepatuhan, tantangan juga muncul dari belum adanya parameter yang jelas terkait dasar penarikan royalti, transparansi distribusi, dan kategorisasi ruang publik yang dianggap “komersial”. Posisi dominan LMK dalam menentukan tarif royalti pun disebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk memberikan ukuran yang lebih spesifik mengenai kapan suatu pemutaran musik di ruang publik tergolong penggunaan komersial yang memicu kewajiban royalti, Indonesia dinilai dapat merujuk pada prinsip communication to the public yang diterapkan di Uni Eropa melalui EU Infosoc Directive (2001/29/EC). Konsep ini merujuk pada tindakan yang membuat karya dapat diakses publik, termasuk pemutaran lagu di hotel, restoran, dan tempat komersial lainnya.
Sejumlah putusan penting di Uni Eropa digunakan sebagai rujukan untuk merumuskan alat ukur apakah suatu tindakan termasuk communication to the public. Pertama, apakah ada komunikasi aktif, yaitu pelaku usaha tidak sekadar menyediakan perangkat. Dalam perkara SGAE v. Rafael Hoteles, hotel yang menyediakan televisi di kamar dan memutar siaran dinilai melakukan komunikasi aktif, bukan hanya menyediakan sarana teknis.
Kedua, apakah karya disampaikan kepada “publik baru”. Dalam perkara Football Association Premier League (FAPL) v QC Leisure dan Murphy v Media Protection Services, sebuah pub menggunakan decoder asing untuk memutar pertandingan dan menjangkau audiens yang tidak termasuk dalam lisensi domestik siaran. Pengadilan menekankan bahwa “publik baru” adalah kelompok audiens di luar cakupan izin awal dari pemegang hak.
Ketiga, apakah tindakan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan. Dalam perkara Società Consortile Fonografici (SCF) v. Marco Del Corso terkait pemutaran musik di ruang praktik dokter gigi, pertimbangan diarahkan pada apakah pemutaran dilakukan dalam konteks bisnis atau untuk memperoleh manfaat ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung, seperti menarik lebih banyak pelanggan atau meningkatkan suasana.
Merujuk pada pendekatan dan kriteria tersebut, sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain penyesuaian definisi ruang publik komersial dengan memperhitungkan niat pemutaran dan kontribusinya terhadap keuntungan usaha; penerapan skema tarif yang proporsional berdasarkan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran lagu; serta peningkatan edukasi hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta.
Beberapa langkah disebut telah sejalan dengan opsi keringanan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang melakukan pembebasan tarif royalti berdasarkan luas ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik dalam kegiatan harian.
Pada akhirnya, pembaruan regulasi yang berimbang dan implementasi yang transparan diharapkan dapat membangun ekosistem yang lebih adil: pencipta lagu memperoleh penghargaan yang layak, sementara pelaku usaha tidak menanggung beban secara tidak proporsional. Perlindungan hak cipta, dalam kerangka ini, diposisikan bukan semata kewajiban hukum, melainkan juga penghormatan terhadap kerja kreatif yang menopang industri budaya.

