Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5) memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada awal tahun ini. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi salah satu pilar utama agenda ekonomi Trump.
Tarif 10 persen itu mulai diterapkan pada Februari sebagai pengganti skema bea masuk timbal balik yang sebelumnya menargetkan hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tersebut juga menggantikan tarif terkait fentanyl terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung lebih dulu membatalkannya.
Setelah pembatalan oleh Mahkamah Agung terhadap kebijakan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari, Trump kemudian menetapkan tarif menyeluruh dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Pasal 122 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Sepanjang sejarah, belum pernah ada presiden AS yang menggunakan pasal tersebut untuk menetapkan tarif perdagangan.
Sebelumnya, Trump juga sempat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Mahkamah Agung menyatakan langkah itu melampaui kewenangan presiden, karena kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sebagaimana diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat.