Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan yang dijatuhkan pada Kamis (7/5) itu menjadi pukulan bagi salah satu agenda ekonomi utama Gedung Putih.
Tarif global tersebut mulai berlaku pada Februari 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menggantikan skema bea masuk timbal balik yang sebelumnya diterapkan Trump terhadap hampir seluruh mitra dagang AS, termasuk tarif terkait fentanyl atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
Trump mengumumkan tarif menyeluruh itu dengan dasar kewenangan hukum yang berbeda, setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari 2026.
Dalam putusan 2-1, panel hakim federal di pengadilan yang berbasis di New York menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 sebagai dasar penerapan tarif 10 persen tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Pasal 122 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Namun, belum pernah ada presiden AS sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk menerapkan tarif perdagangan.
Pada tahun lalu, Trump juga sempat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Mahkamah Agung kemudian menyatakan langkah itu melampaui kewenangan presiden, dengan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sesuai konstitusi AS.