BERITA TERKINI
Pemulihan Pascapandemi Dinilai Perlu Membuka Ruang Lebih Besar bagi Energi Terbarukan

Pemulihan Pascapandemi Dinilai Perlu Membuka Ruang Lebih Besar bagi Energi Terbarukan

Di tengah pandemi, arah kebijakan energi global menunjukkan sinyal penguatan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Dua negara yang selama ini menjadi sponsor investasi batu bara di Indonesia, yakni Tiongkok dan Jepang, mengumumkan target menuju netral emisi sebelum 2050 serta puncak emisi karbon sebelum 2030.

Perubahan arah juga datang dari Amerika Serikat. Presiden terpilih Joe Biden disebut akan mendorong negaranya kembali bergabung dalam Perjanjian Paris 2015, berlawanan dengan kebijakan pendahulunya yang memilih keluar dari kesepakatan tersebut. Dengan perkembangan ini, tekanan untuk memperkuat agenda penurunan emisi diperkirakan makin menguat.

Namun, di sisi lain muncul kekhawatiran Indonesia justru menjadi tujuan proyek-proyek energi beremisi tinggi. Tiongkok disebut masih mengekspor teknologi dan pendanaan untuk sejumlah proyek PLTU, antara lain PLTU Sumsel 8, PLTU Sumsel 1, PLTU Jambi 1, dan PLTU Jambi 2. Jepang juga masih melanjutkan pembangunan PLTU Indramayu. Sementara itu, perusahaan Amerika Serikat disebut membawa teknologi dan pendanaan untuk proyek energi polutif dalam bentuk gasifikasi batu bara.

Kajian Friends of the Earth International pada 2016 menyebut salah satu produk gasifikasi batu bara adalah DME (dimethyl ether). Dalam kajian tersebut, DME dinyatakan menghasilkan emisi enam kali lipat per volume yang sama dibandingkan gas alam.

Untuk menempatkan Indonesia pada jalur pengurangan emisi gas rumah kaca, sejumlah pihak menilai proyek PLTU batu bara dan gasifikasi batu bara perlu dihindari. Sebaliknya, pasokan energi terbarukan yang rendah emisi dinilai perlu diberi insentif.

Gagasan pengenaan pajak karbon juga didorong untuk menahan kenaikan emisi dari berbagai subsektor energi. Pungutan pajak tersebut diusulkan dimanfaatkan untuk pengembangan energi terbarukan serta program alih tenaga kerja dari sektor beremisi tinggi, misalnya pelatihan bagi buruh tambang batu bara agar bisa beralih ke jenis pekerjaan lain. Usulan ini disandingkan dengan kritik terhadap pemberian insentif hilirisasi batu bara berupa penghapusan royalti dalam UU Cipta Kerja.

Pemodelan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tahun 2020 menunjukkan porsi batu bara diproyeksikan terus meningkat hingga 2050. Pemodelan itu juga menggambarkan pergeseran pusat emisi terkait energi dari sektor transportasi ke pembangkit listrik. Arah tersebut dinilai perlu diubah.

Dalam konteks perizinan, PLN disebut mendukung langkah Kementerian BUMN untuk membatasi perizinan kelistrikan. Kondisi ini dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendorong sistem energi Indonesia yang lebih bersih, antara lain dengan memprioritaskan penghentian penerbitan izin PLTU batu bara, menghentikan operasi PLTU yang kurang efisien dan tinggi polusi, serta menghentikan hilirisasi batu bara. Pengurangan ketergantungan pada energi intensif emisi dinilai membuka ruang bagi sumber energi yang lebih bersih, terlebih ketika biaya modal energi terbarukan disebut terus menurun.

Di sisi ketenagakerjaan, argumen penciptaan lapangan kerja dari PLTU dinilai tidak kuat. Mobilisasi tenaga kerja besar disebut hanya terjadi pada fase konstruksi yang berlangsung sekitar 2–3 tahun, sementara kebutuhan tenaga kerja saat operasi jauh lebih kecil, disebut sekitar 2% dibanding masa konstruksi. Selain itu, kehadiran PLTU di wilayah pedesaan disebut dapat menurunkan produktivitas ruang hidup warga, antara lain akibat banjir, debu, dan hujan asam.

Sektor pertambangan batu bara juga dinilai semakin tidak dapat diandalkan sebagai penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penerapan teknologi disebut membuat jumlah pekerja yang terserap semakin sedikit meski produksi meningkat. Sebaliknya, energi terbarukan dipandang memiliki potensi menyediakan lapangan kerja yang lebih sehat, misalnya melalui pemasangan panel surya di perkotaan maupun pedesaan.

Sejumlah pihak menilai pemulihan ekonomi selama pandemi semestinya diarahkan pada energi yang lebih ramah lingkungan. Pandemi disebut menyoroti dominasi batu bara dalam sistem kelistrikan Indonesia yang berkontribusi pada kelebihan pasokan listrik. Karena itu, muncul dorongan untuk mempercepat pensiun pembangkit polutif, terutama PLTU yang paling boros dan berkinerja lingkungan buruk, seperti PLTU Ombilin di Sumatera Barat.

Selain itu, rencana hilirisasi batu bara juga didorong untuk dibatalkan, dengan gas alam untuk konsumsi dalam negeri disebut sebagai energi transisi. Insentif bagi pengembangan energi terbarukan dinilai diperlukan agar energi bersih dapat memperoleh ruang dalam sistem yang selama ini didominasi PLTU batu bara.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, energi terbarukan diharapkan dapat berperan dalam pembukaan lapangan kerja dan mendukung perlindungan hutan serta sungai dari perluasan tambang batu bara. Dalam pandangan yang sama, penyusutan habitat satwa liar disebut sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko masuknya virus baru ke manusia.