Pemerintah Kota Semarang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, kebijakan tersebut masih dikaji agar penerapannya tidak mengganggu pelayanan publik. Menurut dia, Pemkot Semarang tengah membahas langkah konkret yang tidak hanya berfokus pada pengaturan WFH, tetapi juga efisiensi energi, terutama pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
“Kami akan merapatkan dulu agar ada aksi yang spesifik. Intinya, di mana pun ASN bekerja, pelayanan di Kota Semarang harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Agustina, Kamis, 9 April 2026.
Agustina menjelaskan, salah satu alasan WFH belum diterapkan penuh pada Jumat ini adalah adanya agenda penting di Balai Kota Semarang. Pemkot Semarang dijadwalkan menggelar penandatanganan pakta integritas yang menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum dan diikuti ratusan ASN.
“Besok pagi ada sekitar 400 ASN yang hadir untuk penandatanganan pakta integritas bersama KPK, Kejaksaan Negeri, dan Kapolrestabes. Karena agenda ini, WFH belum di terapkan secara penuh,” katanya.
Meski demikian, ASN yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut tetap diperbolehkan bekerja dari rumah. Agustina menegaskan, esensi kebijakan WFH adalah penghematan energi, khususnya melalui pengurangan penggunaan BBM kendaraan dinas.