Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyesuaikan agenda perjalanan dinas sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Saat ini, Pemkot Malang tengah menginventarisasi seluruh agenda perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan evaluasi dilakukan karena ketentuan terkait kebijakan tersebut baru diterapkan sehingga perlu didahului proses inventarisasi. “Kami melakukan evaluasi sekarang dan aturannya soal ketentuan itu baru untuk sehingga terlebih dahulu dilakukan inventaris,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).
Setelah tahapan inventarisasi selesai, Pemkot Malang akan melanjutkan dengan proses verifikasi untuk mencermati urgensi masing-masing jadwal perjalanan dinas yang sudah ada. Wahyu juga menyatakan jajarannya mendukung penuh kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sudah mulai kami kurangi perjalanan dinasnya,” katanya.
Selain penyesuaian perjalanan dinas, Pemkot Malang juga mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada Jumat (10/03/2026). Namun, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), melainkan hanya bagi ASN yang bertugas di bidang non-pelayanan.
Menurut Wahyu, penerapan WFH dilakukan dengan proporsi 30 persen, sementara sektor pelayanan tetap bekerja dari kantor. “Jadi (berlaku) 30 persen kalau dilihat dari WFH itu ya karena pelayanan, seperti di organisasi perangkat daerah yang sektor kesehatan dan pendidikan tetap masuk (bekerja dari kantor),” ujarnya.
Dalam kebijakan pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas diberlakukan dengan proporsi pelaksanaan perjalanan dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan ke luar negeri sebesar 70 persen. Selain itu, pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta mengimbau pemanfaatan moda angkutan umum.