BERITA TERKINI
Pemkot Kupang Dukung Bapas Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pemulihan Pelanggar Hukum

Pemkot Kupang Dukung Bapas Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pemulihan Pelanggar Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan dukungan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang dalam penerapan upaya pemulihan bagi pelanggar hukum melalui pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan bahwa keadilan tidak seharusnya berhenti pada penindakan, melainkan juga memberi ruang pemulihan dan harapan. Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat mencerminkan pendekatan keadilan yang tidak menyingkirkan, tetapi merangkul.

Ia juga menilai setiap orang berpotensi melakukan kesalahan. Karena itu, pidana kerja sosial dinilai dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang Maria Magdalena Nahak menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Kupang yang diwujudkan melalui penandatanganan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang.

Maria menjelaskan, wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota. Hingga kini, baru empat kabupaten yang menandatangani kesepakatan serupa. Rencana pelaksanaan program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

Di wilayah Kota Kupang, Bapas saat ini mendampingi 215 klien pemasyarakatan. Mereka disebut klien karena sudah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun tetap berada dalam pembimbingan.

Selain pendampingan, Bapas bersama masyarakat juga menjalankan berbagai pelatihan, mulai dari barista, keterampilan hidroponik, hingga kewirausahaan. Maria menyebut, sebagian pelatihan justru diberikan oleh para klien yang sebelumnya pernah dibina di lapas atau rumah tahanan.

Maria berharap kerja sama dengan Pemkot Kupang dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman.