BERITA TERKINI
Pemerintah Soroti Ketimpangan Royalti Musik, Siapkan Reformasi Tata Kelola LMK

Pemerintah Soroti Ketimpangan Royalti Musik, Siapkan Reformasi Tata Kelola LMK

BADUNG – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola royalti musik, baik di tingkat global maupun domestik, agar distribusinya lebih berpihak kepada para kreator.

Supratman mengatakan persoalan royalti tidak bisa dilihat secara parsial. Di tingkat global, ia menyoroti ketimpangan distribusi royalti dari platform digital lintas negara. Sementara di dalam negeri, tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai masih perlu diperkuat agar lebih transparan dan akuntabel.

“Banyak disparitas di antara tiap-tiap negara tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasinya yang tidak besar tapi mendapatkan royalti yang tinggi. Negara-negara yang populasinya besar itu justru mendapatkan royalti yang rendah,” ujar Supratman usai membuka forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Kuta, Bali, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan potensi pasar digital di kawasan ASEAN yang disebut mencapai lebih dari 500 juta pengguna internet aktif. Tingginya konsumsi konten digital, kata Supratman, belum diikuti distribusi royalti yang adil.

“Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal?” lanjutnya.

Sebagai respons, pemerintah Indonesia mulai aktif berdialog dengan platform global untuk mendorong skema distribusi royalti yang lebih berkeadilan. Di sisi lain, pembenahan di dalam negeri juga terus dilakukan, khususnya terkait peran LMK.

Saat ini Indonesia memiliki 17 LMK. Pemerintah tengah mengkaji jumlah ideal serta kemungkinan penyederhanaan agar sistem pengelolaan royalti lebih efisien dan terpercaya.

Supratman menekankan LMK semestinya berfungsi sebagai penghubung antara platform dan pemilik hak, bukan menjadi pihak yang dominan menikmati hasil royalti. “Tidak boleh Lembaga Manajemen Kolektif yang banyak menikmati hasilnya. Sementara yang berhak? Nah, transparansi, akuntabilitas, itu penting kita terapkan dan pasti kita sederhanakan,” tegasnya.

Selain penyederhanaan, pemerintah juga membuka opsi pemisahan fungsi pengumpulan dan distribusi royalti untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan.