BERITA TERKINI
Pemerintah Keluarkan PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Airlangga: Investasi Tetap Berjalan

Pemerintah Keluarkan PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN, Airlangga: Investasi Tetap Berjalan

Pemerintah resmi mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencabutan tersebut merupakan hasil kajian dan tidak memengaruhi kelanjutan investasi proyek.

“Memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025). Ia menambahkan, “Sudah ada kajian. Investasi sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya.”

Keputusan penghapusan proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Regulasi tersebut diundangkan pada 24 September 2025.

Sebelumnya, proyek ini tercantum pada sektor pariwisata urutan 226 dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Dengan terbitnya Permenko terbaru, proyek tersebut kini tidak lagi masuk dalam daftar PSN.

Di sisi lain, pencabutan ini dinilai membawa dampak sosial bagi masyarakat pesisir. Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ., menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah positif bagi masyarakat kecil, terutama nelayan.

“Keuntungannya besar untuk masyarakat kecil, untuk masyarakat nelayan,” ujar Mintarsih di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menilai kebijakan itu memunculkan respons positif di masyarakat karena dianggap menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.

Mintarsih juga menyatakan pencabutan proyek dari daftar PSN dapat memberi ruang bagi nelayan untuk kembali mengakses laut dengan lebih leluasa. Menurutnya, hal itu berpotensi berdampak pada mata pencaharian masyarakat pesisir.

Proyek PIK 2 sebelumnya ikut menjadi sorotan dalam polemik terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut disebut sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, namun klaim itu dibantah oleh Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR).

Khozinudin mempertanyakan alasan pembangunan pagar yang disebut dilakukan secara swadaya oleh nelayan. Ia menilai biaya pembangunan pagar sepanjang itu tidak masuk akal jika dibebankan kepada nelayan yang kondisi ekonominya terbatas. Ia juga menyatakan pagar laut dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berdampak pada pendapatan mereka.

Dugaan pelanggaran hukum terkait pagar laut juga disampaikan Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri. Dalam wawancara di televisi, Kamis (23/1/2025), Oegroseno menduga adanya unsur gratifikasi dan penyuapan dalam proyek pagar laut ilegal tersebut serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Pencabutan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN menandai perubahan status proyek dalam kebijakan PSN, sementara pemerintah menegaskan investasi tetap berjalan. Di saat yang sama, kebijakan ini turut memunculkan harapan di kalangan masyarakat pesisir terkait ruang hidup dan aktivitas melaut.