Agenda pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Richard Lee terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan dokter sekaligus influencer kecantikan Samira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif) kembali ditunda. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan itu bukan kali pertama mengalami penundaan.
Doktif menilai penundaan berulang tersebut mengindikasikan adanya upaya memperlambat jalannya proses hukum. Ia mengaku tidak terkejut karena, menurutnya, pola serupa sudah beberapa kali terjadi.
“Kalau memang bisa ditunda atau dipersulit, kenapa harus dipermudah,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Doktif menyatakan keyakinannya bahwa upaya mengulur waktu tidak akan memengaruhi hasil akhir proses hukum. Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika pihak terlapor disebut kerap tidak memenuhi panggilan, namun pada akhirnya tetap menjalani proses hukum.
“Pada akhirnya tetap kena juga. Dulu juga begitu, sering tidak hadir, tapi ujungnya tetap diproses dan ditahan,” katanya.
Doktif menjelaskan, penundaan pemeriksaan kali ini terjadi karena Richard Lee disebut enggan memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum barunya. Pergantian tim pengacara disebut menjadi alasan utama pemeriksaan urung dilakukan.
“Setelah ditemui kembali, yang bersangkutan tidak ingin memberikan pernyataan karena ada pergantian pengacara. Sekarang akan menggunakan kuasa hukum yang baru, yaitu saudara Aziz, jadi semuanya melalui satu pintu,” ujarnya.
Saat ini, Richard Lee tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait laporan lain yang juga diajukan Doktif, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Adapun pemeriksaan yang kembali tertunda kali ini berkaitan dengan laporan berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik. Meski ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena Richard Lee masih berstatus tahanan.