BERITA TERKINI
Opini: Kasus Meme Mahasiswi ITB dan Benturan Kebebasan Berekspresi dengan Jerat Hukum

Opini: Kasus Meme Mahasiswi ITB dan Benturan Kebebasan Berekspresi dengan Jerat Hukum

Saat ponsel menjadi medium berekspresi dan media sosial terasa seperti ruang publik tanpa batas, banyak orang kerap menganggap unggahan digital sebagai sesuatu yang ringan. Namun, kasus SSS—mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengunggah meme bergambar Prabowo Subianto dan Joko Widodo berciuman—menjadi pengingat bahwa ekspresi di ruang maya tetap berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Dalam tulisannya, penulis menilai peristiwa itu membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana kebebasan berekspresi dapat dijalankan, dan kapan sebuah ekspresi dianggap melampaui batas etika atau bahkan masuk ranah pidana. Meme yang mungkin dimaksudkan sebagai satir, kritik sosial, atau ekspresi artistik justru berujung pada proses hukum. Pertanyaan yang kemudian mengemuka, menurut penulis, adalah apakah respons berupa penahanan sepadan dengan tindakan yang dilakukan.

Penulis mengaitkan perdebatan tersebut dengan konsep “tabur tuai” dalam tradisi Islam, yang dipahami sebagai prinsip bahwa setiap perbuatan akan berbalas. Namun, ia menekankan bahwa konsep itu tidak identik dengan pembalasan instan oleh kekuasaan. Dalam pandangan tersebut, balasan atas perbuatan manusia lebih sering dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat ketuhanan, disertai ruang untuk ampunan dan kesempatan memperbaiki diri.

Dari sini, penulis mempertanyakan apakah penjara merupakan jawaban yang tepat untuk sebuah unggahan satir, betapapun dinilai tidak etis oleh sebagian pihak. Ia menilai respons represif justru berisiko mengubah prinsip “tabur tuai” menjadi pembalasan cepat atas nama wibawa negara, alih-alih mendorong pembelajaran sosial yang lebih luas.

Penulis juga menyoroti aspek hukum yang digunakan dalam kasus-kasus serupa, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ruang tafsir yang luas dalam pasal-pasal tertentu membuat kebebasan berekspresi rentan berhadapan dengan proses pidana. Ia memandang penegakan hukum dalam konteks ini kerap tampak sebagai reaksi, bukan refleksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap batas-batas ekspresi di ruang digital.

Dalam kerangka itu, penulis mendorong pendekatan yang lebih restoratif dibanding represif. Ia mengusulkan agar persoalan ekspresi yang dinilai melanggar etika dapat lebih dulu ditangani melalui dialog, edukasi, atau forum etik, terutama ketika pelakunya adalah mahasiswa yang masih berada dalam proses belajar dan pembentukan cara pandang.

Penulis menekankan pentingnya menghidupkan kembali adab, akhlak, etika, dan moral dalam merespons perbedaan. Ia menilai persoalan bukan semata-mata pada unggahan yang dipersoalkan, melainkan juga pada cara masyarakat dan aparat menanggapi perbedaan pendapat. Dalam pandangannya, masyarakat dapat saja tidak setuju, mengkritik, atau menganggap sebuah meme tidak pantas, tetapi tetap perlu mempertimbangkan apakah langkah pidana—terutama penahanan—merupakan pilihan yang paling tepat.

Kasus ini, menurut penulis, juga berdampak pada ruang akademik. Ia menilai perguruan tinggi semestinya menjadi tempat tumbuhnya kebebasan berpikir dan berekspresi, termasuk melalui bahasa visual yang lazim digunakan mahasiswa seni rupa dan desain. Di titik ini, penulis menggarisbawahi bahwa pertanyaan utamanya bukan sekadar membenarkan atau menyalahkan tindakan SSS, melainkan menilai proporsionalitas respons negara terhadap ekspresi digital.

Lebih jauh, penulis memperingatkan risiko yang muncul bila respons negara terhadap ekspresi warga lebih banyak berbentuk pemidanaan. Menurutnya, hal itu dapat menabur rasa takut yang pada akhirnya melahirkan “paranoia digital”, ketika masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapat karena khawatir terseret jerat hukum.

Pada akhirnya, penulis menempatkan kasus SSS sebagai cermin perdebatan yang lebih besar tentang arah bangsa dalam menyikapi kebebasan berekspresi, seni, dan penegakan hukum. Ia mengajak publik untuk mempertimbangkan apakah ruang perbedaan akan dikelola melalui diskusi dan pendidikan, atau justru dipersempit lewat pendekatan yang menitikberatkan pada pemidanaan.