DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memberikan relaksasi khusus bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali menyusul masih menumpuknya Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) pascapandemi Covid-19. Relaksasi tersebut berupa keringanan capital charge atas aset properti yang belum terjual dan berlaku hingga 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan tekanan yang dihadapi BPR di Bali berbeda dibanding sejumlah daerah lain karena struktur ekonomi Bali sangat bergantung pada pariwisata dan properti. Menurutnya, meski pemulihan setelah pandemi terjadi, pasar properti—terutama segmen menengah ke atas—belum sepenuhnya pulih, sehingga berdampak pada penjualan AYDA milik BPR.
AYDA merupakan agunan dari kredit bermasalah yang diambil alih bank untuk menyelesaikan kredit macet. Dalam kondisi normal, aset tersebut perlu segera dijual agar tidak membebani permodalan bank. Namun perlambatan permintaan properti membuat sebagian BPR kesulitan melepas aset, yang berpotensi menekan rasio permodalan.
Puji menjelaskan, OJK memberikan relaksasi capital charge selama dua tahun bagi BPR di Bali. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas permintaan Perbarindo yang telah melalui kajian secara prudensial. OJK menilai periode dua tahun memadai untuk memberi ruang pemulihan dengan tetap menjaga tata kelola.
Meski demikian, OJK menegaskan relaksasi tersebut bukan tanpa syarat. BPR yang memperoleh relaksasi tetap dilarang membagikan dividen serta wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola. Jika kondisi tidak membaik selama masa relaksasi, bank diminta menempuh langkah lanjutan seperti penambahan modal atau merger.
Puji juga menyoroti konsentrasi kredit pada sektor properti sebelum pandemi sebagai pelajaran penting. Saat harga naik, eksposur kredit ikut membesar, sementara ketika pasar turun, agunan menjadi lebih sulit terserap. Karena itu, ia menekankan pentingnya diversifikasi portofolio untuk mengurangi risiko siklikal.
Di tengah tekanan pada sebagian BPR, OJK menyatakan ketahanan BPR di Bali secara umum masih kuat. Per Desember 2025, rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) BPR tercatat 27,26 persen dan cash ratio (CR) 16,04 persen, dinilai jauh di atas batas minimum.
OJK juga menyampaikan pengawasan akan diperketat dengan tidak lagi mengandalkan pola pemeriksaan yang mudah diprediksi. Penguatan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dilakukan untuk mendeteksi potensi kecurangan (fraud) lebih dini.