Jakarta — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menilai agenda reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memperkuat keamanan investor ritel dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Head of Retail Business Support Mirae Asset, Prisa Ngadianto, mengatakan ketentuan-ketentuan terbaru dari otoritas perlu diikuti karena dinilai memberi dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, perubahan aturan tersebut tidak menghambat, melainkan membuat nasabah ritel merasa lebih aman.
Prisa mencontohkan agenda reformasi seperti pengungkapan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. Ia menilai kebijakan tersebut bermanfaat bagi investor ritel karena menyediakan informasi yang lebih rinci. Dengan basis nasabah Mirae yang didominasi investor ritel, ia mengatakan kebijakan ini turut membuat nasabah lebih tenang.
Ia menambahkan, reformasi pasar modal merupakan upaya perbaikan yang juga telah diterapkan lebih dulu di sejumlah negara, seperti India dan Hong Kong. Mirae Asset menyatakan siap mempelajari implementasi kebijakan di negara lain untuk disesuaikan dengan kondisi Indonesia, mengingat perusahaan juga beroperasi di negara-negara tersebut.
Menurut Prisa, reformasi pasar modal berpotensi mendorong bisnis Mirae di Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Ia menilai meningkatnya rasa aman dan ketenangan investor ritel dapat mendukung kenyamanan nasabah dalam menempatkan dana di pasar.
OJK bersama BEI dan KSEI sebelumnya menyelesaikan empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Kedua, peningkatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Ketiga, implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas. Keempat, peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada 31 Maret 2026.