Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta dukungan World Intellectual Property Organization (WIPO), CISAC, dan IFPI untuk membantu membangun standarisasi global dalam pengumpulan (collecting) dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan serta akuntabel. Ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, melainkan berperan sebagai regulator yang mengawasi tata kelola.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat membuka The ASEAN CMO Forum 2026 di Bali pada Jumat, 10 April 2026. Menurutnya, Indonesia yang tengah memproses perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berharap memperoleh masukan dari organisasi yang menaungi CMO global, seperti CISAC dan IFPI. Ia juga mendorong pertukaran informasi dan kerja sama berkelanjutan antarnegara ASEAN terkait tata kelola royalti.
Forum tersebut dihadiri perwakilan negara-negara ASEAN, termasuk Malaysia, Filipina, dan Thailand, serta Direktur Regional Asia-Pasifik CISAC Benjamin Ng. Dari Indonesia, hadir sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, WAMI, dan Selmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bersama LMKN menginisiasi ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Kegiatan ini disebut sebagai pertemuan pertama yang mengumpulkan LMK/CMO se-ASEAN dan menjadi bagian dari komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital agar lebih transparan dan adil.
Supratman menilai pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental, namun belum sepenuhnya diiringi sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator. Ia menyoroti tingginya volume konsumsi musik yang tidak selalu sejalan dengan ketepatan distribusi royalti.
Ia juga menekankan tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Karena itu, ia mendorong langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.
Merespons dinamika itu, Indonesia berinisiatif mendorong penyusunan dokumen strategis berjudul Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen tersebut direncanakan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di WIPO.
Menurut Supratman, inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus melindungi kreator dari praktik black box royalty. Ia menyatakan tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang adil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi, tetapi belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat. Ia menilai ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama yang dapat memicu kebocoran pendapatan dan berdampak pada hak ekonomi kreator di kawasan.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta, penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN. Indonesia juga mengusulkan agar forum serupa dapat digelar rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir untuk menjaga keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.