Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha, seperti hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, wajib disertai pembayaran royalti. Menurutnya, pemutaran musik di tempat usaha termasuk bentuk komersialisasi sehingga perlu menghargai hak pemilik karya.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” kata Supratman, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan, pembayaran royalti musik untuk kepentingan komersial tidak berkaitan dengan kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan murni untuk penghargaan kepada para pemilik hak musik.
Supratman juga memaparkan perkembangan pengumpulan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada awal penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada pemilik hak terkait disebut hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Sementara saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil dihimpun mencapai Rp200 miliar per tahun.
Meski demikian, ia menyebut masih ada pelaku musik yang menerima royalti sangat kecil, yakni sekitar Rp60 ribu per tahun. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang sudah memiliki nama besar. Pemerintah, kata Supratman, terus memperjuangkan hak-hak pencipta yang masih menerima royalti rendah.
Di sisi lain, Supratman mengingatkan masyarakat sebagai penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir karena pungutan royalti hanya dibebankan kepada pengusaha. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memutar musik di ruang komersial dapat bernegosiasi terkait tarif royalti dengan LMKN.
“Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif,” tegasnya.

