BERITA TERKINI
Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan dan Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan dan Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemutaran lagu dalam acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” ujar Supratman.

Supratman menegaskan, penerapan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, salah satunya kafe. Karena itu, pemilik usaha kafe berkewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.

Meski demikian, ia menekankan penerapan royalti di kafe tidak boleh membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah akan mendengar masukan dari seluruh pihak terkait kebijakan tersebut.

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” katanya.

Supratman juga menjelaskan pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga terkait Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Konvensi internasional yang disepakati di Bern, Swiss pada 1886 itu mewajibkan negara-negara anggotanya melindungi hak cipta karya pencipta dari negara anggota lain, seolah-olah mereka merupakan warga negara sendiri.

“Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial pada pesta pernikahan berisiko memunculkan praktik premanisme dalam penagihannya. Ia juga menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).