BERITA TERKINI
Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan dan Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenai Royalti

Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan dan Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenai Royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemutaran lagu dalam acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman.

Ia menegaskan, penerapan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, salah satunya kafe. Karena itu, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.

Meski demikian, Supratman menekankan pengenaan royalti atas pemutaran musik di kafe tidak boleh membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyatakan pemerintah akan mendengar semua pihak terkait penerapan royalti tersebut.

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ujarnya.

Supratman juga menyampaikan bahwa pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Konvensi yang disepakati di Bern, Swiss, pada 1886 itu berlaku secara internasional dan mewajibkan negara-negara anggotanya melindungi hak cipta pencipta dari negara anggota lain seolah-olah warga negara sendiri.

“Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial pada pesta pernikahan berisiko menimbulkan praktik premanisme dalam penagihannya. Ia juga menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8).