Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tengah mengkaji jumlah ideal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia. Kajian ini dilakukan untuk memastikan rasa keadilan bagi seluruh platform dan seniman yang terlibat dalam ekosistem musik.
Supratman menyebut saat ini Indonesia memiliki 17 LMK. Ia mempertanyakan apakah jumlah tersebut sudah ideal, termasuk jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, serta apakah diperlukan penyederhanaan agar sistem menjadi lebih efisien.
“Sebenarnya yang paling ideal untuk kepentingan ekosistem ini dari sisi jumlah berapa? Indonesia hari ini memiliki 17 LMK. Apakah ini ideal bagi teman-teman se-ASEAN? Apakah perlu ada penciutan supaya lebih efisien? Saya juga belum tahu. Makanya kita perlu dengar,” katanya dalam pertemuan LMK se-ASEAN di Bali, Jumat (10/4).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Supratman mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah akan mengurangi atau mempertahankan jumlah LMK. Namun, pemerintah mendorong adanya pemisahan peran antara lembaga yang melakukan pengumpulan royalti dan lembaga yang melakukan distribusi.
Ia menjelaskan bahwa sejak memimpin Kementerian Hukum, pihaknya mencoba melakukan transformasi terhadap model kerja LMK yang selama ini memungkinkan satu lembaga melakukan pengumpulan sekaligus distribusi royalti. Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut penting, meski keputusan akhir pemerintah masih dalam proses.
“Sejak saya memimpin Kementerian Hukum, kami mencoba untuk melakukan transformasi yang tadinya semua lembaga manajemen kolektif boleh meng-collect ya, kemudian sekaligus mendistribusikan dan kemudian saya belum tahu nanti keputusan pemerintah Indonesia apakah akan tetap mempertahankan ini atau tidak,” paparnya.
“Tetapi dengan model kami memisahkan antara siapa yang meng-collect dan siapa yang mendistribusikan, ini sangat penting,” sambungnya.
Selain soal struktur LMK, Supratman menyoroti aspek kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti. Ia berharap pertemuan LMK se-ASEAN dapat menjadi ruang untuk memperoleh masukan, sekaligus memperkuat orientasi LMK agar benar-benar berfokus pada pemenuhan hak pihak-pihak yang berhak menerima royalti.
“Lembaga manajemen kolektif ini, itu tujuannya satu, bukan untuk kepentingan pengurus lembaga manajemen kolektifnya, tetapi yang kita harapkan adalah bagaimana seluruh hak-hak orang yang berhak menerima, entah itu komposer, entah itu performance, entah itu produser, kemudian juga kepada industri-industri yang lain,” katanya.
Dalam forum yang sama, Supratman juga mendorong negara-negara ASEAN untuk bersepakat membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk melindungi kreator dari praktik black box royalty.
Ia menilai terdapat ketidakadilan dalam nilai tarif royalti di sejumlah negara, termasuk di kawasan ASEAN. Salah satu dampaknya adalah royalti yang diterima komposer dinilai belum maksimal.
“Banyak disparitas di antara tiap-tiap negara tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasinya yang tidak besar tapi mendapatkan royalti yang tinggi. Negara-negara yang populasinya besar itu justru mendapatkan royalti yang rendah,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Indonesia disebut berinisiatif mendorong penyusunan dokumen strategis berjudul Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.