Pandemi COVID-19 mengubah banyak aspek rutinitas masyarakat dalam setahun terakhir. Pembatasan mobilisasi di luar rumah mendorong penggunaan teknologi, terutama internet, menjadi semakin intens. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet Indonesia meningkat 8,9% pada kuartal II 2020.
Peningkatan ini sejalan dengan aktivitas di media sosial. Survei Facebook bersama YouGov menunjukkan lebih dari 140 juta orang yang tinggal di Indonesia bergabung dengan grup yang aktif selama sebulan terakhir. Berkurangnya aktivitas luar rumah akibat kebijakan pemerintah turut membuat ruang digital semakin sering diakses.
Meme sebagai bentuk interaksi populer
Di tengah tingginya aktivitas media sosial, meme menjadi salah satu bentuk interaksi yang populer. Meme dikenal luas sebagai konten yang beredar dalam bentuk gambar, teks, video, atau gabungan di antaranya, dan kerap memuat unsur humor, sindiran, informasi, hingga komentar sosial-politik.
Istilah “meme” (dibaca “mims”) disebut diperkenalkan oleh ahli biologi Richard Dawkins melalui bukunya The Selfish Gene pada 1976. Kata tersebut berasal dari bahasa Yunani “mimeme” yang merujuk pada sesuatu yang menyerupai atau menirukan.
Dalam perkembangannya, Limor Shifman melalui buku Memes in Digital Culture (2014) menguraikan konsep “internet memes” sebagai kiriman modern yang menyerupai “cerita rakyat” dan dibangun bersama oleh pengguna internet, antara lain melalui artefak budaya modern seperti gambar hasil suntingan.
Makna dapat berubah sesuai konteks
Meme tidak selalu memiliki makna yang tunggal. Mengacu pada Grundlingh (dalam Rahmi, 2017), sebuah meme dapat dibuat ulang dengan tujuan berbeda dan disesuaikan dengan konteks waktu maupun tindakan tutur yang ingin disampaikan pembuatnya. Dengan demikian, meme yang sama dapat menghadirkan tafsir berbeda tergantung situasi dan maksud penggunaannya.
Produk budaya kolektif masyarakat internet
Wendy Griswold (2012) menyebut kebudayaan sebagai produk kolektif yang lahir dari masyarakat dan diteruskan antargenerasi. Dalam konteks ruang digital, meme dapat dipandang sebagai produk budaya masyarakat internet. Meme sering lahir dari komunitas, lalu menyebar ke lingkar pertemanan yang lebih luas hingga melampaui batas wilayah dan menjadi fenomena global.
Dari lelucon ke kritik sosial
Dalam praktiknya, meme tidak hanya berfungsi sebagai lelucon. Meme juga menjadi medium baru untuk menyampaikan kritik atas fenomena sosial yang terjadi. Salah satu contoh yang disebut dalam tulisan ini adalah kemunculan meme terkait kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos) pemerintah yang melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
Dalam kasus tersebut, Juliari Batubara disebut memungut biaya “komitmen pembayaran” dari para vendor untuk memenangkan tender program bansos sebesar Rp10.000 per paket di seluruh Indonesia. Respons warganet tidak hanya berupa kecaman, tetapi juga muncul dalam bentuk parodi dan sindiran melalui berbagai meme yang beredar.
Membaca meme dengan perspektif penanda dan petanda
Untuk memahami cara kerja makna dalam meme, tulisan ini mengacu pada perspektif Ferdinand de Saussure tentang “penanda” dan “petanda”. Saussure menjelaskan bahwa bahasa terdiri dari dua komponen: penanda (bentuk, misalnya kata atau gambar) dan petanda (citra mental atau konsep yang muncul).
Dalam contoh meme yang menampilkan sosok Juliari Batubara, penanda dapat berupa visual tokoh yang memakai masker dan pakaian santai saat memberi bantuan kepada seorang ibu, beserta teks yang menyertainya. Sementara petanda merujuk pada makna yang ditangkap audiens—misalnya ironi tentang bantuan yang secara tampak “gratis”, tetapi disertai ketentuan tersembunyi yang mengarah pada kritik terhadap praktik korupsi.
Melalui cara ini, meme menunjukkan kemampuannya sebagai artefak budaya digital: mudah dibagikan, cepat dipahami, dan efektif menyampaikan pesan—baik sebagai hiburan maupun sebagai kritik sosial—di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring selama pandemi.

