BERITA TERKINI
Logo HUT ke-80 RI Ramai Diparodikan, Wacana Kekuasaan Simbolik Kembali Mengemuka

Logo HUT ke-80 RI Ramai Diparodikan, Wacana Kekuasaan Simbolik Kembali Mengemuka

Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, negara kembali menegaskan identitasnya melalui peluncuran logo resmi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Logo tersebut tidak hanya diposisikan sebagai elemen desain, melainkan simbol kolektif yang merepresentasikan sejarah dan aspirasi bangsa.

Namun, seperti kerap terjadi di era digital, simbol resmi itu segera memasuki ruang publik yang lebih cair. Tak lama setelah diluncurkan, media sosial dipenuhi komentar, plesetan, hingga parodi. Sejumlah warganet menilai bentuknya menyerupai tokoh kartun Jepang, Perokki, sementara yang lain mengaitkannya dengan visual anime atau ikon budaya pop.

Fenomena ini bukan kali pertama simbol negara menjadi bahan candaan. Meski demikian, reaksi publik kali ini kembali menyoroti hubungan antara simbol, negara, dan masyarakat digital yang semakin terbuka. Di satu sisi, ragam tafsir dan humor merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas etika ketika simbol resmi negara dijadikan objek olok-olok.

Dalam konteks itu, pemikiran Pierre Bourdieu kerap dipakai untuk membaca dinamika simbol di ruang sosial. Dalam catatannya tentang bahasa dan kekuasaan simbolik, Bourdieu memandang simbol sebagai bentuk kekuasaan yang halus—instrumen yang dapat bekerja sebagai “kekerasan simbolik”, yakni kekuasaan yang tidak selalu disadari sebagai kekuasaan. Negara, dalam berbagai kesempatan, menggunakan simbol seperti bendera, lambang, atau logo peringatan nasional untuk membangun legitimasi dan membentuk rasa kolektif sebagai bangsa.

Namun pada kasus logo HUT ke-80 RI, situasinya dinilai menunjukkan arah yang berbeda. Alih-alih simbol dipakai negara untuk memengaruhi publik, sebagian publik justru melakukan “pembalikan” melalui meme, sindiran, dan pembajakan makna. Di TikTok, misalnya, logo diubah menjadi versi kartun yang dikaitkan dengan Perokki. Di X (Twitter), logo menjadi bahan plesetan dan komentar sarkas.

Keramaian tersebut tidak diikuti respons represif dari negara. Tidak ada informasi mengenai pembatalan atau revisi logo. Logo itu telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan negara tetap melanjutkan penggunaan simbol tersebut terlepas dari dinamika di media sosial.

Situasi ini menempatkan logo sebagai bagian dari “medan” pertarungan makna. Ketika negara merilis logo resmi, negara berupaya menyusun struktur makna yang diharapkan dapat disepakati bersama. Namun dalam budaya digital yang partisipatif, simbol dapat ditafsir ulang secara bebas, bahkan berubah menjadi sarana delegitimasi jika dilakukan secara masif dan tidak proporsional.

Di sisi lain, ruang publik tetap membuka peluang kritik. Kritik terhadap simbol negara dianggap sah selama disampaikan secara argumentatif dan konstruktif. Persoalan muncul ketika perbincangan berhenti pada olok-olok tanpa dasar, yang dinilai tidak memberi kontribusi bagi pemahaman maupun semangat kebangsaan.

Di tengah arus komentar, meme, dan candaan, peringatan yang kerap disampaikan lewat kerangka Bourdieu adalah bahwa kekuasaan budaya dapat bekerja melalui mekanisme baru—likes, retweet, dan komentar—yang membentuk opini dominan. Karena itu, tantangan bagi negara bukan semata “melawan meme”, melainkan memperkuat narasi resmi dengan cara yang komunikatif dan imajinatif.

Peringatan 80 tahun kemerdekaan pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana menjaga kehormatan simbol negara di tengah budaya digital yang hiperaktif. Jawabannya tidak hitam-putih. Namun, diskusi ini mengarah pada satu kesadaran bahwa kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan kebebasan bersuara, tetapi juga kebijaksanaan dalam memaknai simbol-simbol kebangsaan secara bersama.