Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban membayar royalti lagu dan musik berada pada pihak yang memanfaatkan karya di ruang publik komersial, bukan pada penyanyi atau musisi yang membawakan lagu tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suyud dalam kuliah umum bertema “Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia: Peran dan Tantangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Suyud menjelaskan perlindungan hak cipta lagu dan musik tidak hanya mencakup hak pencipta, tetapi juga hak pelaku pertunjukan (performers) dan produser rekaman suara. Ketiga unsur tersebut, menurutnya, memiliki hak ekonomi yang harus dihormati ketika karya dimanfaatkan secara komersial.
Ia menyebut LMKN dibentuk untuk menghimpun royalti dari penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial, seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, pusat perbelanjaan, hingga konser.
Selain itu, Suyud yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta, mengatakan pembentukan LMKN merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui mekanisme nasional, LMKN mengoordinasikan penghimpunan dan pendistribusian royalti agar tidak terjadi tumpang tindih penarikan oleh berbagai lembaga manajemen kolektif (LMK).
Menurutnya, koordinasi nasional diperlukan karena di Indonesia terdapat sejumlah LMK yang mewakili pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara. Tanpa koordinasi, proses penghimpunan royalti berpotensi tidak efektif dan menimbulkan persoalan di lapangan.
Suyud juga menyampaikan LMKN telah mengembangkan sistem digital untuk pengelolaan royalti, termasuk pemungutan royalti dari pemanfaatan lagu di ruang publik digital seperti layanan streaming, unduhan digital, maupun siaran langsung (live streaming).
LMKN, lanjutnya, mengelola lebih dari 1,2 juta data lagu dan musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti kepada para pemegang hak. Distribusi dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat, sehingga royalti diberikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara sesuai pemanfaatan karya mereka.
Ia menambahkan royalti yang belum dapat disalurkan akan diumumkan sebagai unclaimed royalty agar dapat diklaim oleh pemilik hak yang sah setelah melengkapi persyaratan administrasi dan menjadi anggota LMK.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN sekaligus musisi Aji Mirza Hakim menegaskan pembayaran royalti bukan tanggung jawab musisi yang tampil, melainkan penyelenggara kegiatan atau pengelola tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial.
“Kalau jamming di kafe misalnya, yang membayar royalti bukan penyanyinya, tetapi pengelola kafenya sebagai pengguna lagu di ruang publik komersial,” kata Aji.
Aji juga meluruskan anggapan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan musik wajib membayar royalti. Menurutnya, kegiatan nonkomersial seperti pertunjukan internal kampus atau acara keluarga tidak menjadi objek penarikan royalti. Sementara itu, konser berbayar, pertunjukan komersial, hotel, karaoke, restoran, pusat perbelanjaan, dan pemanfaatan musik lain yang bersifat komersial tetap memiliki kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan.
LMKN turut mengungkap potensi penghimpunan royalti performing rights di Indonesia masih besar. Berdasarkan kajian yang dipaparkan kepada Badan Legislasi DPR RI, potensi royalti dari sektor non-digital diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan saat ini disebut masih jauh di bawah potensi tersebut.
Karena itu, LMKN mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara, sekaligus memperkuat ekosistem musik nasional.