Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons aksi unjuk rasa sejumlah pencipta lagu terkait dana royalti yang berlangsung di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang, 9 Juni 2026. LMKN menegaskan proses distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim menyatakan lembaganya berkomitmen memastikan setiap tahapan distribusi royalti berlangsung tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur serta meminta dana royalti segera dibagikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Para pengunjuk rasa juga menilai royalti yang diterima selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu. Selain itu, mereka mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 dan mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Aji menjelaskan, sistem distribusi yang diterapkan saat ini mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi. LMKN, kata dia, menolak praktik pembagian royalti kepada LMK yang hanya didasarkan pada jumlah anggota tanpa merujuk data penggunaan karya musik.
“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujar Aji.
LMKN juga menyebut telah melaksanakan audit independen terhadap laporan keuangan pada 2024 dan 2025. Selain itu, LMKN mengaku telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan penataan sistem royalti musik dilakukan menyusul adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai, belum memiliki skema distribusi baku, serta belum transparan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu maupun pelaku industri musik.
Marcell menegaskan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN.
LMKN mencatat sepanjang 2026 telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK. Penyaluran itu terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.
Selain itu, LMKN menyatakan sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp36,4 miliar untuk periode Juli–Desember 2025. LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk LMK hak terkait pada periode Juli–Desember 2025, LMKN menyebut distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS). LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember, setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK.
LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonomi secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.