BERITA TERKINI
LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut yang Disorot Rhoma Irama

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut yang Disorot Rhoma Irama

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara terkait polemik penurunan royalti musik dangdut yang disorot penyanyi Rhoma Irama, dari nilai miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta. LMKN menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan turunnya nilai royalti, melainkan terkait penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Komisioner LMKN M. Noor Korompot menjelaskan, penolakan distribusi itu tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.

Noor menyebut, ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya. Namun, hal itu disertai syarat adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. Usulan tersebut dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor-sektor itu.

Di sisi lain, LMKN menegaskan distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS). LMKN juga menyatakan telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.

Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi periode Januari–Juni 2025. LMKN menyebut, apabila penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.

LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan ARDI pada 2 Maret 2026. Menurut Noor, pembaruan data diperlukan untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat.

LMKN menyatakan berencana membuka dialog dengan ARDI untuk membahas tata kelola royalti secara konstruktif. Noor juga menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang. Ia meminta para pihak melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” ujar Noor.

Sementara itu, LMKN telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. Distribusi tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.

Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti penurunan penerimaan royalti dari ARDI. Ia menyampaikan bahwa jumlah royalti yang diterima turun drastis dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian royalti, mengingat jumlah anggota ARDI disebut mencapai sekitar 300 orang.