BERITA TERKINI
LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, Sebut Ada Penolakan Distribusi dari ARDI

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, Sebut Ada Penolakan Distribusi dari ARDI

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan akar persoalan polemik yang mencuat terkait anjloknya royalti musik dangdut dari nilai miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana disorot penyanyi Rhoma Irama.

Komisioner LMKN M. Noor Korompot menyatakan isu tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Menurut Noor, penolakan itu tercantum dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar pendistribusian kepada anggota.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.

Noor menambahkan, ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya. Namun, hal itu disertai syarat adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.

Selain meminta rincian data dan skema perhitungan, ARDI juga mengusulkan penambahan sumber data. Usulan tersebut mencakup bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. ARDI menilai sumber-sumber itu penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut.

Di sisi lain, LMKN menegaskan distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta perhitungan yang menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).