Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara mengenai polemik penurunan royalti musik dangdut yang disorot penyanyi Rhoma Irama, dari nilai yang sebelumnya disebut mencapai miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.
Komisioner LMKN M. Noor Korompot menjelaskan, persoalan tersebut tidak semata terkait penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Menurut Noor, penolakan itu tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota. “ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.
Noor menambahkan, ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat tersedianya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel. Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan, karena pasar musik dangdut dinilai banyak berada di sektor tersebut.
Di sisi lain, LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS). LMKN juga menyebut telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik periode 2025 melalui surat keputusan resmi.
LMKN, dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi periode Januari–Juni 2025. Apabila penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.
LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan ARDI pada 2 Maret 2026. Noor mengatakan pembaruan data diperlukan agar royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat.
Noor menyatakan LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI untuk membahas tata kelola royalti secara konstruktif. Ia juga menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang. Selain itu, ia meminta para pihak melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik. “Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” ujarnya.
Sementara itu, LMKN telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. Distribusi tersebut dihadiri Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.
Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti anjloknya penerimaan royalti dari ARDI. Ia menyatakan jumlah royalti yang diterima turun drastis dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.