BERITA TERKINI
LMKN dan USEA Teken MoU, Jajaki Sistem Lisensi Musik Digital untuk Transparansi Royalti

LMKN dan USEA Teken MoU, Jajaki Sistem Lisensi Musik Digital untuk Transparansi Royalti

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjalin kerja sama awal dengan USEA Pte. Ltd. untuk mengeksplorasi pengembangan ekosistem lisensi musik digital yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi.

Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor LMKN, Jakarta. MoU ditandatangani Managing Director USEA Jerry Chen dan Ketua LMKN Pencipta Andi Muhanan Tambolutut yang diwakili Komisioner LMKN Pencipta Makki Omar Parikesit.

Kerja sama ini diarahkan untuk merespons tantangan pengelolaan lisensi musik komersial yang kian kompleks seiring pertumbuhan dunia usaha di berbagai daerah. Penggunaan musik di pusat perbelanjaan, restoran, hotel, kafe, hingga jaringan bisnis modern dinilai membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi untuk mengelola lisensi.

Melalui kolaborasi tersebut, LMKN dan USEA akan menjajaki sejumlah aspek, mulai dari administrasi lisensi, pelaporan penggunaan musik, implementasi proyek percontohan, hingga kegiatan yang melibatkan pelaku industri musik dan dunia usaha. Kedua pihak juga akan membahas rancangan teknis sistem yang diharapkan dapat mendukung tata kelola royalti dan lisensi musik secara lebih akurat, sekaligus meningkatkan transparansi bagi pemegang hak cipta maupun pelaku usaha.

Kerja sama ini disebut lahir setelah serangkaian diskusi sejak Maret 2026. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, LMKN juga melakukan pertemuan dengan organisasi manajemen kolektif Jepang, JASRAC, di Tokyo pada akhir Mei. Dalam pertemuan itu, LMKN mempelajari pengalaman Jepang terkait pengelolaan lisensi musik, distribusi royalti, kepatuhan penggunaan karya musik, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas sistem.

Ekosistem digital yang dijajaki antara lain dapat mencakup fitur registrasi lisensi usaha, perhitungan biaya lisensi, pengelolaan pembayaran, penerbitan sertifikat lisensi, hingga pemantauan penggunaan musik secara real time. Sistem tersebut juga berpotensi membantu pelaku usaha mengelola musik latar secara terpusat untuk banyak cabang, sehingga musik tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lisensi, tetapi juga bagian dari strategi branding dan pengalaman pelanggan.

Salah satu fokus pembahasan ialah teknologi pelacakan penggunaan musik. Melalui perangkat music tracking dan teknologi pengenalan audio, pelaporan penggunaan karya musik di ruang komersial diharapkan menjadi lebih akurat agar distribusi royalti kepada pemilik hak cipta dapat dilakukan secara lebih tepat.

Jerry Chen menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem lisensi musik yang lebih modern dan bermanfaat bagi seluruh pihak dalam industri kreatif. Menurutnya, lisensi musik ke depan tidak hanya menyangkut administrasi dan kepatuhan, tetapi juga pengelolaan musik secara strategis untuk mendukung bisnis, memperkuat identitas merek, meningkatkan komunikasi dengan pelanggan, dan menciptakan pengalaman yang konsisten di berbagai lokasi.

Sementara itu, Makki Omar Parikesit menegaskan pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas tata kelola lisensi musik nasional. Ia menyatakan LMKN memandang teknologi penting untuk memperkuat administrasi lisensi dan pelaporan penggunaan musik di ruang komersial, serta berharap kolaborasi ini menjadi fondasi bagi ekosistem lisensi musik yang lebih tertata, transparan, dan relevan dengan perkembangan dunia usaha.

Setelah penandatanganan MoU, LMKN dan USEA akan melanjutkan diskusi teknis dan operasional sebagai persiapan tahap implementasi berikutnya, termasuk penyusunan perjanjian kerja sama lanjutan.