BERITA TERKINI
LMKN Bahas Revisi Tarif Royalti Musik, Keringanan untuk UMKM Diminta Lebih Jelas

LMKN Bahas Revisi Tarif Royalti Musik, Keringanan untuk UMKM Diminta Lebih Jelas

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah membahas penyesuaian tarif royalti musik. Pembahasan itu dilakukan melalui rapat yang digelar LMKN bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum pada pekan lalu.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan rapat tersebut membahas revisi tarif royalti bagi pengguna yang memanfaatkan musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Menurut Agung, diskusi mengenai penyesuaian tarif ini sudah berlangsung beberapa kali sejak dua tahun terakhir dan menjadi bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan LMKN.

Ia menyebut pembahasan tarif juga selalu melibatkan diskusi dengan para pengguna, termasuk pelaku usaha. Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai besaran penyesuaian tarif royalti musik.

Di sisi lain, Agung menyatakan pihaknya mendorong adanya penyesuaian tarif royalti untuk penggunaan komersial di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selama ini UMKM dapat memperoleh keringanan, tetapi besaran dan mekanismenya belum diatur secara rinci.

Agung merujuk pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang memuat ketentuan keringanan bagi UMKM, namun tidak menjabarkan detailnya. Ia mengatakan pihaknya telah meminta agar ketentuan tersebut diperhatikan dan klausul pengecualian atau keringanan dibuat lebih spesifik.

Selama ini, keringanan bagi UMKM ditentukan berdasarkan hasil negosiasi antara pemilik usaha dengan LMKN atau LMK, sehingga nominal keringanannya bergantung pada kesepakatan para pihak.

Pembahasan tarif royalti pemutaran musik dan lagu ikut menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola 65 gerai Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Ira dinilai bertanggung jawab atas pemutaran musik tanpa pembayaran royalti pada periode 2022–2025.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). PT MBS dan LMK Selmi kemudian berdamai setelah mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dalam mediasi itu, PT MBS menyatakan bersedia membayar tunggakan royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar untuk 65 gerai yang mereka kelola.