BERITA TERKINI
LMK PAPPRI Minta LMKN Jelaskan Metode Proxy, Musisi Soroti Transparansi Penghitungan Royalti 2025

LMK PAPPRI Minta LMKN Jelaskan Metode Proxy, Musisi Soroti Transparansi Penghitungan Royalti 2025

Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan metode proxy dalam penghitungan royalti musik. Permintaan itu muncul setelah sejumlah musisi memprotes nominal royalti yang dinilai menurun drastis dan tidak transparan.

Isu tersebut dibahas dalam Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy yang digelar di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Kegiatan berlangsung secara luring dan daring melalui Zoom, mempertemukan pengurus LMK PAPPRI, perwakilan LMKN, serta penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan pelaku industri musik.

Forum menghadirkan Pengawas LMKN Candra Darusman serta Komisioner LMKN Jusak Irwan dan Suyud Margono. Acara dipimpin Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar didampingi Sekretaris LMK PAPPRI Mila Rosa.

Dalam paparannya, Candra Darusman menyatakan penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi prioritas agar pembagian royalti kepada penyanyi dan pemusik berlangsung lebih adil. Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya pada pengumpulan dana, tetapi memastikan royalti diterima pemilik hak yang tepat melalui pendataan yang akurat.

“Selama ini tantangannya adalah bagaimana membagi royalti secara lebih adil. Kuncinya ada pada database nasional lagu dan musik yang harus terus diperbaiki agar setiap laporan penggunaan lagu bisa teridentifikasi dengan baik,” ujar Candra. Ia menambahkan, jutaan data lagu, pencipta, penyanyi hingga ahli waris masih membutuhkan proses integrasi agar distribusi dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar mengatakan dialog digelar sebagai respons atas banyaknya pertanyaan anggota terkait kebijakan baru LMKN. Ia menyebut distribusi royalti tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 menggunakan pendekatan baru, yakni menghitung lagu yang benar-benar digunakan melalui metode proxy.

“Kami mengadakan dialog ini karena anggota mempertanyakan bagaimana metode proxy menghitung royalti mereka. Pengurus LMK juga tidak ikut dalam proses penghitungan, sehingga kami meminta LMKN menjelaskan langsung kepada anggota,” kata Johnny. Ia berharap penjelasan tersebut dapat memastikan metode proxy valid, representatif, dan dapat diterima anggota.

Johnny juga mengungkapkan LMK PAPPRI belum dapat mengirimkan invoice distribusi royalti kepada LMKN karena banyak anggota menyampaikan keberatan terhadap nominal yang diterima. “Para anggota merasa nominal royalti berubah jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga mereka membutuhkan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.

Sekretaris LMK PAPPRI Mila Rosa mendorong agar seluruh LMK dilibatkan dalam proses penghitungan, setidaknya sebagai validator untuk mengevaluasi hasil perhitungan bersama. Ia juga meminta LMKN menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang jelas, termasuk indikator perhitungan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pengguna musik agar hasilnya dinilai valid.

Dalam sesi dialog, sejumlah musisi menyampaikan keberatan atas besaran royalti yang diterima. Musisi Budi Ace mengaku selama 17 tahun menjadi anggota LMK belum pernah mengalami kondisi serupa. Ia menyebut ada anggota yang hanya menerima royalti puluhan ribu rupiah selama enam bulan.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu Roro Rachmawati menilai penurunan nominal royalti memprihatinkan dan berharap sistem pengelolaan royalti kembali memberikan kepastian bagi pencipta lagu, penyanyi, produser, dan musisi. Tokoh musik Reynold Panggabean menilai persoalan utama berada pada transparansi pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, seniman perlu mengetahui secara terbuka asal pengumpulan royalti, lokasi penggunaan lagu, hingga metode penghitungan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Michael Lailossa mempertanyakan nominal royalti yang diterimanya meski lagunya disebut banyak diputar di tempat karaoke, khususnya di wilayah Indonesia Timur. “Rata-rata anggota merasa tidak percaya dengan perhitungan royalti LMKN. Harus ada lembaga yang kompeten dalam penghitungan dan harus transparan dari berbagai faktor serta nominal yang pantas diterima,” tegasnya.

Psikolog sekaligus penyanyi Tika Bisono menyatakan akan mengembalikan royalti yang diterimanya sebesar Rp2.039 kepada LMKN karena menilai nominal tersebut tidak mencerminkan penggunaan karya yang sebenarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Komisioner LMKN Jusak Irwan menjelaskan metode proxy merupakan sistem yang diterapkan di sejumlah negara ketika data penggunaan lagu belum tersedia secara menyeluruh. Ia mengakui sistem masih berada dalam masa transisi sehingga penyempurnaan terus dilakukan.

“Yang paling penting adalah transparansi. Teman-teman harus mengetahui uang itu berasal dari mana dan bagaimana cara menghitungnya. Proxy digunakan ketika laporan penggunaan lagu belum lengkap, dan metode ini juga dipakai di berbagai negara,” kata Jusak. Ia menambahkan perubahan sistem ditujukan agar royalti diterima pemilik hak berdasarkan penggunaan karya secara nyata, bukan sekadar pembagian persentase antarlembaga seperti mekanisme sebelumnya.

Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun kesepahaman antara LMKN, LMK PAPPRI, penyanyi, pemusik, dan pencipta lagu guna mewujudkan sistem distribusi royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.