Di Papua, perempuan kerap diposisikan sebagai warga kelas dua, sementara anak-anak sering dianggap kelompok lemah. Cara pandang ini membuat keduanya rentan menjadi korban tindak pidana.
Masalah tidak berhenti ketika perkara selesai diputus di pengadilan. Banyak korban harus kembali ke masyarakat dengan luka yang tidak selalu terlihat, mulai dari dampak fisik, psikologis, hingga sosial. Dalam sejumlah kasus, korban juga menghadapi stigma dan dipandang sebagai aib.
Dari kegelisahan tersebut, lahir sebuah terobosan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Seorang jaksa menggagas layanan pemulihan hak bagi perempuan dan anak korban tindak pidana, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana yang menekankan pentingnya keadilan berperspektif korban.
Inovasi itu digagas Kusufi Esti Ridlian, Kepala Seksi D Bidang Tindak Pidana Umum di Kejati Papua. Atas inisiatif tersebut, ia terpilih sebagai pemenang Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum dan menerima penghargaan di Java Ballroom The Westin, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Kusufi lahir di Magetan pada 9 Juni 1983. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2021 serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Madiun pada 2018.
Menurut Kusufi, layanan pemulihan ini dijalankan melalui koordinasi antara korban, jaksa, dan para pemangku kepentingan terkait. “Jadi, setiap para korban akan mendapat layanan fasilitasi dari stakeholders dan korban akan berkoordinasi dengan jaksanya, lalu hasil koordinasi dan rencana pengobatan atau terapi berikutnya akan diberitahukan juga ke jaksa dan dilampirkan oleh jaksa sebagai arsip rahasia untuk dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya.
Program tersebut dirancang sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penuntutan, tetapi juga mendorong pemulihan korban secara fisik, mental, dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sebagai individu yang utuh dan bermartabat.
Dalam pelaksanaannya, Kusufi menggandeng berbagai lembaga, mulai dari rumah sakit di Abepura, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga LBH-APIK. Ia menyebut pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan para pihak serta komunikasi dengan korban maupun keluarga atau wali yang memiliki hak asuh.
“Untuk memantau perkembangan pemulihan korban, kami berkoordinasi dengan stakeholders dan juga berkomunikasi dengan korban maupun keluarga atau wali yang memiliki hak asuhnya. Beruntung bagi kami, program ini disambut baik oleh stakeholders terkait juga merencanakan pengukuhan pelayanan ini sebagai program jangka panjang,” kata Kusufi.
Hingga Juli 2025, tiga anak korban tindak pidana telah mendapatkan penanganan medis dan psikis secara menyeluruh di RS Khusus Daerah Abepura, mencakup asesmen dokter, psikolog, hingga psikiater. Program ini disebut telah berjalan sejak April 2025.
Kusufi menegaskan layanan masih terus berjalan karena kebutuhan setiap korban berbeda. “Pelayanan pemulihan hak sampai saat ini masih berjalan karena pelayanan terhadap korban bersifat spesifik, kebutuhan tiap korban berbeda antara satu dengan lainnya,” ujarnya.
Di tengah tantangan budaya yang masih kerap menyalahkan korban, Kusufi menyebut rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak korban dan anggapan bahwa korban bertanggung jawab atas kejahatan yang menimpa mereka menjadi hambatan besar. Namun, ia menyatakan program mendapat dukungan institusi melalui berbagai langkah, seperti diskusi kelompok, kerja sama lintas pihak, penyusunan SOP, hingga pendirian Pos Pelayanan Akses Keadilan yang dapat dijangkau masyarakat melalui QR Code.
Inovasi ini juga menarik perhatian lembaga internasional International Bridges to Justice (IBJ) yang turut mendanai diskusi bersama LBH-APIK untuk memperkuat program. “Perwakilan dari IBJ bersama LBH APIK, pernah berdiskusi dengan kami di Papua dan bersedia mendanai FGD yang kemudian hasil dari FGD ditindaklanjuti dengan pencanangan program pemulihan ini,” tutup Kusufi.
Terobosan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya menghadirkan keadilan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan dan perlindungan korban agar mereka tidak kembali menghadapi beban berlapis setelah perkara selesai.

