Sidang perkara dugaan transaksi penjualan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (7/4/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan, Dendi Rukmantika, SH., MH., mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1. Dendi menilai dakwaan JPU tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas dan menyebut perkara itu lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
“Konstruksi dakwaan menurut kami nyata-nyata dibangun atas ketidakjelasan status hukum objek serta tidak terurainya hubungan hukum antar pihak secara utuh,” ujar Dendi di persidangan.
Dalam nota keberatannya, Dendi menjelaskan pokok perkara berkaitan dengan transaksi penjualan kapal antarkorporasi, yakni antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antarperusahaan, bukan urusan individu.
Pihak terdakwa juga menyoroti dicantumkannya nama investor asing dalam dakwaan JPU. Dendi menyatakan investor tersebut tidak tercatat dalam struktur resmi perusahaan, sehingga dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk dikaitkan sebagai pemilik atau pihak yang berkedudukan hukum di dalam perseroan.
“Dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada nama investor tersebut. Jadi bagaimana mungkin dikaitkan sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kedudukan hukum di dalam perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum menyinggung persoalan invoice atau penagihan yang turut dijadikan bagian dari dakwaan. Dendi menilai isu tersebut berada dalam ranah hukum perdata.
“Masalah invoice itu jelas persoalan perdata. Ketika belum dibayar, tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Dendi menambahkan, dakwaan JPU dinilai mengandung kontradiksi dan tidak tersusun secara komprehensif. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap dakwaan.
Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberi kesempatan kepada JPU untuk merespons nota keberatan dari pihak terdakwa.