PADANG—Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim mengatakan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar sebagai tindak lanjut pembahasan di Badan Musyawarah DPRD Kota Padang. Dalam rapat itu, Komisi III mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah operasional mini asphalt mixing plant, alat produksi aspal yang telah dianggarkan pada APBD Perubahan 2025. Menurut Helmi, pengadaan alat tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan jalan berlubang di Kota Padang.
Helmi menjelaskan selama ini Dinas PUPR harus membeli aspal dari pihak ketiga ketika terjadi kerusakan jalan. Kondisi itu dinilai membuat pelayanan sering terlambat karena harus menunggu proses produksi dan antrean dari pihak luar. Karena itu, Komisi III mendorong adanya inovasi dengan menghadirkan mini asphalt mixing plant milik pemerintah daerah.
Komisi III juga telah melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung operasional alat tersebut. Helmi menyebut alat sudah mulai beroperasi, namun kapasitas produksinya belum maksimal. Ia mengatakan jika beroperasi optimal kapasitas produksi bisa mencapai 15 ton per hari, sedangkan saat ini baru sekitar 3 sampai 4 ton per hari karena masih ada infrastruktur dan sarana pendukung yang perlu dibenahi.
Ke depan, fasilitas itu direncanakan dipindahkan ke lokasi milik Dinas PUPR yang dinilai lebih representatif agar operasional dapat berjalan lebih maksimal dan pelayanan perbaikan jalan bisa dipercepat.
Selain produksi aspal, Komisi III menyoroti banyaknya baliho dan media promosi di jalur utama Kota Padang yang kondisinya dinilai membahayakan masyarakat. Helmi menyebut terdapat baliho dengan konstruksi rapuh yang berpotensi mengancam pengguna jalan maupun warga di sekitarnya.
Untuk penertiban, Komisi III memanggil Bapenda, PUPR, dan DLH karena kewenangan masing-masing OPD berbeda. Bapenda terkait pajak reklame, Dinas PUPR berkaitan dengan perizinan dan konstruksi, sedangkan DLH menangani reklame yang berada di taman kota atau jalur hijau.
Helmi meminta OPD terkait melakukan inventarisasi baliho yang rusak, mati izin, atau tidak lagi digunakan. Jika pemilik tidak melakukan perbaikan, baliho diminta dibongkar demi keselamatan masyarakat. Ia juga menilai penertiban penting untuk menjaga estetika kota.
Dalam rapat itu, Helmi turut mengusulkan agar baliho kosong yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan pemerintah kepada masyarakat, seperti ajakan menjaga kebersihan, hemat air, atau imbauan strategis lainnya.
Komisi III DPRD Kota Padang juga membahas persoalan perlintasan sebidang kereta api yang menjadi perhatian masyarakat. Helmi mengatakan pemerintah pusat melalui Balai dan Kementerian Perhubungan masih menanggung operasional penjagaan perlintasan hingga Desember 2026.
Ia menyebut untuk 2027 akan ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah yang dilalui jalur kereta api, seperti Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Helmi meminta Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi seluruh perlintasan sebidang, baik resmi maupun liar.
Menurutnya, perlintasan yang tidak resmi dan jaraknya terlalu rapat perlu ditertibkan. Sementara untuk perlintasan resmi yang dibutuhkan masyarakat, Komisi III menyatakan siap memberikan dukungan, termasuk terkait penambahan anggaran penjaga perlintasan.