BERITA TERKINI
Koalisi Sipil: Revitalisasi TNI Lewat Peradilan Militer Tak Jawab Keadilan Korban, Desak Kasus Andrie Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil: Revitalisasi TNI Lewat Peradilan Militer Tak Jawab Keadilan Korban, Desak Kasus Andrie Diadili di Peradilan Umum

Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah terkait pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Dalam konferensi pers, Aulia menyebut revitalisasi internal TNI penting dilakukan, termasuk penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum, pemberian sanksi, serta penghukuman melalui mekanisme peradilan militer.

Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Menurut Koalisi, penghukuman anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukan jawaban bagi korban, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara.

Koalisi juga menyatakan agenda itu bertolak belakang dengan mandat reformasi TNI dalam UU TNI yang menekankan pentingnya reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. Koalisi menegaskan, dalam negara hukum semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi, sehingga proses penghukuman semestinya melihat jenis kejahatannya, bukan siapa pelakunya.

Dalam konteks pengungkapan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Koalisi menyatakan proses hukum wajib dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas. Koalisi merujuk Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 yang menegaskan anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum.

Koalisi turut menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Menurut Koalisi, langkah tersebut tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi TNI. Akuntabilitas prajurit, kata Koalisi, hanya dapat terlihat jika penyelesaian dugaan kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.

Lebih jauh, Koalisi mendorong reformasi TNI diarahkan pada reformasi intelijen strategis. Koalisi menyebut BAIS kerap disalahgunakan kewenangannya, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andrie Yunus. Koalisi menilai pelibatan BAIS dalam kasus Andrie tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.

Koalisi menekankan bahwa dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan bukan ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror. Karena itu, Koalisi menilai reformasi BAIS mendesak, dengan menegaskan tugas intelijen strategis seharusnya fokus menghadapi isu strategis dari luar negeri yang mengancam kedaulatan, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain. Koalisi juga menyatakan BAIS tidak boleh bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan, karena hal itu disebut sebagai bentuk intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

Koalisi menilai dinamika militer di Indonesia saat ini telah jauh keluar dari jalur reformasi dan demokrasi. Menurut mereka, militer tidak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi juga semakin masuk dalam urusan sosial politik masyarakat yang disebut sebagai gejala dwifungsi.

Koalisi menyebut, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, militer dinilai masuk terlalu jauh dalam urusan sipil, antara lain menduduki jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam berbagai proyek pemerintah (MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, dan lainnya), serta menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang. Koalisi menilai gejala ini menunjukkan penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik. Mereka juga menyoroti langkah TNI menghidupkan kembali jabatan kepala staf teritorial yang sebelumnya dihapus pada awal reformasi karena dinilai terkait struktur dwifungsi ABRI di masa lalu.

Selain itu, Koalisi menyebut militer memperluas struktur teritorial dan membentuk batalion-batalion pangan baru di berbagai daerah. Koalisi menilai kekacauan tata kelola sektor pertahanan telah dimulai sejak pemaksaan pengesahan revisi UU TNI.

Koalisi menyatakan reformasi TNI bersifat mendesak dan “darurat” karena dinilai terjadi arus balik reformasi yang membahayakan demokrasi dan negara hukum. Dalam pernyataannya, Koalisi menyampaikan sejumlah desakan, yakni menuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum; memproses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komando; serta meminta otoritas sipil mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI sebagai pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.

Koalisi juga mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, termasuk menyoroti Letkol Tedy yang disebut menduduki jabatan Sekretaris Kabinet, serta jabatan sipil lainnya. Desakan lain mencakup reformasi peradilan militer agar militer tunduk pada peradilan umum bila terlibat tindak pidana umum; mengembalikan militer ke barak dan membatasi operasi selain perang di dalam negeri yang dinilai berlebihan; serta menegaskan kembali peran militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim untuk proyek-proyek pemerintah.

Koalisi turut mendorong modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara transparan dan akuntabel serta peningkatan kesejahteraan prajurit. Mereka juga meminta otoritas sipil membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan dan menuntaskan agenda reformasi yang dinilai belum selesai, serta segera melakukan reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain SETARA Institute, IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, dan LBH Masyarakat.