Jakarta—Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah terkait proses revitalisasi internal TNI tidak jelas maksud dan tujuannya. Atas dasar itu, koalisi mengeluarkan sepuluh tuntutan yang mereka sebut sebagai “tuntutan rakyat” dalam konteks darurat reformasi TNI.
Pernyataan dan daftar tuntutan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Koalisi terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.
Kapuspen TNI menjelaskan agenda revitalisasi merupakan hasil pascapertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Menurutnya, agenda itu mencakup penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, serta penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan langkah-langkah lainnya.
Perwakilan koalisi, Ikhsan Yosarie dari SETARA Institute, menyatakan koalisi memandang agenda revitalisasi yang disampaikan Kapuspen TNI tidak tegas arah dan tujuannya. Ia menilai penghukuman anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukan jawaban bagi korban, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara.
Ikhsan menegaskan agenda tersebut, menurut koalisi, bertentangan dengan mandat reformasi TNI dalam UU TNI yang menekankan pentingnya reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.
Ia juga menekankan prinsip negara hukum yang menuntut kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Menurutnya, proses penghukuman harus dilihat berdasarkan jenis kejahatan, bukan subjek pelaku. Ikhsan menyatakan presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, maupun warga sipil wajib tunduk pada peradilan umum jika melakukan kejahatan.
Dalam konteks itu, Ikhsan menyebut pengungkapan kasus Andri Yunus semestinya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas. Ia merujuk pada Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 yang menegaskan anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Koalisi juga menilai pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Menurut Ikhsan, hal itu belum menunjukkan akuntabilitas dan transparansi, yang dinilai baru dapat terlihat apabila penyelesaian kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
Selain itu, koalisi mendorong agar perubahan di tubuh TNI diarahkan pada agenda reformasi intelijen strategis. Ikhsan menyatakan BAIS selama ini disebut kerap disalahgunakan kewenangannya, termasuk dugaan keterlibatan dalam kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus.
Ia menilai pelibatan BAIS dalam kasus Andrie tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Dalam negara demokrasi, kata Ikhsan, kritik, masukan, dan perbedaan merupakan bagian penting kehidupan demokrasi dan tidak semestinya diperlakukan sebagai ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror.
Koalisi menilai reformasi BAIS mendesak, dengan penegasan bahwa tugas intelijen strategis seharusnya difokuskan pada isu strategis dari luar negeri yang mengancam kedaulatan, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain. Ikhsan menambahkan BAIS tidak boleh bekerja di dalam negeri dengan memantau masyarakat sipil, terlebih melakukan kekerasan, karena hal itu dinilai sebagai bentuk “intelijen hitam” yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Koalisi juga menilai dinamika militer di Indonesia saat ini telah keluar dari jalur reformasi dan demokrasi. Menurut mereka, militer tidak hanya dikaitkan dengan kasus kekerasan seperti Andrie Yunus, tetapi juga dinilai masuk jauh ke urusan sosial politik masyarakat atau kembali pada pola dwifungsi.
Atas dasar itu, koalisi menyebut reformasi TNI sebagai kebutuhan mendesak dan “darurat” karena dinilai terjadi arus balik reformasi yang membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum. Koalisi kemudian menyampaikan sepuluh tuntutan sebagai berikut:
1) Menuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
2) Memproses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
3) Otoritas sipil mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
4) Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, termasuk menyinggung Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
5) Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
6) Otoritas sipil mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang dinilai berlebihan, seperti menjaga objek sipil dan menjaga demonstrasi.
7) Mengembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk menyukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lainnya.
8) Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta meningkatkan kesejahteraan prajurit.
9) Mendesak otoritas sipil membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang dinilai belum tuntas.
10) Segera mereformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.
Ikhsan menambahkan, koalisi menilai dalam rezim pemerintahan saat ini militer dinilai terlalu jauh masuk ke urusan sipil, termasuk menduduki jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam proyek pemerintah seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan food estate, serta menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang. Menurutnya, gejala tersebut menunjukkan penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik.
Koalisi juga menyinggung langkah TNI yang disebut kembali menghidupkan jabatan kepala staf teritorial yang pernah dihapus pada awal reformasi karena dianggap terkait struktur dwifungsi ABRI di masa lalu. Selain itu, mereka menilai militer memperluas struktur teritorial dan membentuk batalion-batalion pangan baru di berbagai daerah. Ikhsan menyatakan kekacauan tata kelola sektor pertahanan, menurut koalisi, sudah dimulai sejak pemaksaan pengesahan revisi UU TNI.

