Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik terhadap agenda revitalisasi internal TNI yang baru diumumkan. Koalisi menilai langkah itu bukan menjawab persoalan profesionalisme militer, melainkan menjadi sinyal “Darurat Reformasi” yang dinilai dapat mengancam demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Koalisi dari Imparsial, Ardinanto, dalam keterangan tertulis. Menurutnya, kritik ini juga merupakan respons atas pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah yang menyebut revitalisasi internal sebagai agenda prioritas setelah pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret 2026.
Dalam agenda revitalisasi itu, salah satu poin yang disorot adalah penindakan anggota TNI yang melanggar hukum melalui mekanisme peradilan militer. Namun Koalisi, yang terdiri dari sejumlah organisasi antara lain Imparsial, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menilai narasi “revitalisasi” tersebut tidak jelas arah dan tujuannya.
Koalisi menegaskan, pemrosesan prajurit yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer dinilai sebagai bentuk impunitas yang terus dipelihara. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan mandat UU TNI yang mengharuskan prajurit tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.
“Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses penghukuman harus melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya,” kata Ardinanto, Kamis (26/3).
Secara khusus, Koalisi menyoroti pengungkapan kasus Andri Yunus dan mendesak agar penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas. Koalisi merujuk pada Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang menegaskan bahwa militer wajib tunduk pada hukum sipil jika terlibat kriminalitas umum.
Selain itu, Koalisi menilai pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) baru-baru ini tidak menjawab tuntutan keadilan bagi korban. Mereka mendesak reformasi total BAIS yang dinilai kerap menyalahgunakan kewenangan.
Dalam pernyataannya, Koalisi menuding BAIS terlibat dalam kasus kerusuhan pada Agustus lalu serta kasus Andri Yunus. Koalisi juga mengkritik praktik memantau, meneror, atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil dengan dalih keamanan nasional, yang mereka sebut sebagai bentuk “intelijen hitam” dan dinilai tidak sejalan dengan sistem demokrasi.
“Reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak. Tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi ancaman luar negara, bukan memantau masyarakat sipil di dalam negeri,” ujar Ardinanto.
Koalisi juga menilai kondisi militer saat ini telah keluar dari jalur reformasi. Mereka menyoroti penguatan militerisme dan remiliterisasi politik, termasuk masuknya personel TNI aktif ke jabatan sipil dan keterlibatan dalam proyek-proyek pemerintah.
Beberapa hal yang disorot Koalisi antara lain penempatan Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya, keterlibatan TNI dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan food estate, serta langkah menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial dan memperbanyak batalion pangan di daerah. Koalisi menilai kecenderungan itu menyerupai struktur Dwifungsi ABRI pada masa lalu.
“Gejala ini menunjukkan telah terjadi penguatan militerisme dan sekuritisasi. Kekacauan tata kelola ini dimulai sejak pemaksaan pengesahan revisi UU TNI,” kata Ardinanto.
Dalam pernyataan yang ditandatangani 20 organisasi masyarakat sipil di Jakarta pada 26 Maret 2026, Koalisi menyampaikan 10 tuntutan kepada otoritas sipil dan pimpinan TNI. Tuntutan itu meliputi: penyelesaian kasus Andri Yunus melalui peradilan umum; proses hukum terhadap Kepala BAIS yang dicopot terkait pertanggungjawaban komando; evaluasi Menteri Pertahanan dan Panglima TNI sebagai pembuat kebijakan pertahanan; penarikan TNI dari jabatan sipil termasuk Letkol Tedy; reformasi peradilan militer agar tunduk pada peradilan umum; mengembalikan militer ke barak dan menghentikan pelibatan berlebihan dalam operasi selain perang; menghentikan penggunaan TNI untuk proyek seperti MBG dan Koperasi Merah Putih; modernisasi alutsista secara transparan disertai peningkatan kesejahteraan prajurit; pembentukan Tim Reformasi TNI oleh otoritas sipil untuk mengawal agenda reformasi; serta reformasi BAIS dan sistem intelijen secara umum.
Koalisi menyebut pernyataan itu sebagai alarm keras atas kondisi pertahanan dan demokrasi di Indonesia.

