Hampir semua negara di dunia menargetkan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Salah satu fokus yang terus didorong adalah pembangunan pedesaan, yang diarahkan agar selaras dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang diadopsi pada 2015.
Di Indonesia, pelaksanaan SDGs di tingkat desa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Kerangka SDGs Desa memuat 17 dimensi tujuan, meliputi: desa tanpa kemiskinan; desa tanpa kelaparan; desa sehat sejahtera; pendidikan desa yang berkualitas; keterlibatan perempuan; desa layak air bersih dan sanitasi; serta desa berenergi bersih dan terbarukan.
Dimensi lainnya mencakup pertumbuhan desa yang merata; infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa aman; konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; tanggap perubahan iklim; desa peduli lingkungan laut; desa peduli lingkungan darat; desa damai berkeadilan; kemitraan untuk pembangunan desa; serta kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Namun, capaian SDGs di pedesaan dinilai beragam. Masih terdapat desa yang tergolong maju dan desa yang belum maju. Perbedaan tersebut dipengaruhi banyak faktor, antara lain karakteristik sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, letak geografis, pelaksana sumber daya manusia, dan faktor lainnya.
Pemerintah saat ini mengategorikan desa dalam kelompok mandiri dan belum mandiri. Desa mandiri dipahami sebagai desa yang memiliki kemandirian dalam berbagai aspek—ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pemerintahan—serta memiliki identitas dan karakteristik khas dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal yang positif.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 80 Tahun 2022 tentang status kemajuan dan kemandirian desa tahun 2022, yang ditandatangani pada 11 Juli 2022, Jawa Timur tercatat memiliki 1.490 desa berstatus mandiri, 3.906 desa berstatus maju, dan 2.326 desa berstatus berkembang. Jumlah desa mandiri di Jawa Timur disebut menjadi yang terbanyak dibandingkan provinsi lain, yakni 23,88 persen dari total 6.238 desa mandiri di Indonesia.
Upaya menuju kemandirian desa juga didukung berbagai program, termasuk bantuan sosial dan dukungan dana dari APBN melalui dana desa. Pada 2024, pemerintah mengucurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk sekitar 75 ribu desa. Selain itu, perusahaan pemerintah maupun swasta melalui program corporate social responsibility (CSR) umumnya turut memberikan dukungan terhadap pembangunan.
Program CSR diposisikan sebagai bagian dari kegiatan perusahaan yang memberi dampak pemberdayaan bagi masyarakat lokal. Sejumlah program CSR di pedesaan disebut memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi warga sekitar. Salah satu contoh yang disebut adalah keberadaan perusahaan yang lebih dikenal dengan Kampung Cokelat di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang dinilai memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi masyarakat lokal.
Meski demikian, terdapat pula perusahaan yang telah menjalankan CSR namun menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sehingga memicu protes masyarakat. Situasi semacam ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Pembangunan pedesaan terus dilakukan dengan harapan berjalan seiring dengan pencapaian SDGs dan peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat UUD 1945. Dalam konteks tersebut, kewirausahaan sosial atau social entrepreneurship turut disebut sebagai bagian dari upaya yang berkembang di masyarakat.

