Ketidakpastian ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta perubahan suku bunga internasional dinilai meningkatkan risiko krisis, termasuk bagi Indonesia. Dampaknya disebut terasa pada tekanan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi, hingga terganggunya keberlangsungan usaha.
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sekitar 5,05% pada 2023. Namun, tekanan sempat terlihat dari inflasi yang mencapai 5,51% pada 2022, yang dinilai menunjukkan stabilitas ekonomi nasional belum sepenuhnya aman dari gejolak global.
Dalam situasi tersebut, negara dituntut memiliki fiscal resilience atau ketahanan fiskal, yakni kemampuan mengelola keuangan negara secara adaptif, fleksibel, dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sekaligus merespons krisis secara efektif.
Secara teoritis, konsep ini selaras dengan pandangan Richard Musgrave yang menekankan peran negara dalam fungsi stabilisasi ekonomi. Sementara John Maynard Keynes menegaskan pentingnya intervensi fiskal aktif untuk mendorong permintaan agregat saat krisis. Dengan demikian, kebijakan fiskal dipandang bukan semata pengelolaan anggaran, melainkan instrumen strategis menjaga pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, implementasi ketahanan fiskal antara lain tercermin dalam kebijakan perpajakan. Namun, langkah penegakan hukum seperti pemblokiran rekening wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak memunculkan dilema.
Dari sisi negara, kebijakan tersebut dipandang penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan. Hal ini juga dikaitkan dengan kondisi tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10% dan dinilai relatif rendah dibanding negara maju.
Di sisi lain, pendekatan yang bersifat represif disebut berisiko menekan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor ini kerap disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, baik dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto maupun penyerapan tenaga kerja.
Bagi UMKM, kelancaran arus kas menjadi kunci operasional. Pemblokiran rekening dapat menghambat aktivitas harian, mulai dari pembelian bahan baku hingga pembayaran tenaga kerja. Dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan oleh usaha terkait, tetapi juga dapat memengaruhi rantai produksi dan distribusi secara lebih luas.
Jika kondisi tersebut terjadi secara masif, risiko yang disebut dapat muncul mencakup penurunan produktivitas, perlambatan pertumbuhan, hingga penutupan usaha. Pada akhirnya, perekonomian nasional juga berpotensi terdampak.
Karena itu, pendekatan kebijakan fiskal dinilai tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan. Pemerintah disebut perlu mengintegrasikan strategi yang lebih seimbang, termasuk langkah edukatif, suportif, dan inklusif.
Sejumlah langkah yang diusulkan antara lain penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan literasi pajak, serta pemberian insentif bagi UMKM. Pendampingan juga dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajiban sekaligus manfaat dari kepatuhan pajak.
Selain mengandalkan pajak, penguatan ketahanan fiskal disebut perlu dibarengi diversifikasi sumber penerimaan melalui optimalisasi sumber daya alam, peningkatan investasi, dan pengembangan ekonomi digital. Efisiensi belanja negara juga dinilai menjadi kunci, dengan penekanan pada ketepatan sasaran, dampak nyata, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara disebut berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan pajak. Pada akhirnya, ketahanan fiskal dinilai bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan negara, melainkan menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dilema antara menjaga ketahanan fiskal dan melindungi UMKM dinilai bukan jalan buntu. Dengan kebijakan yang adaptif, proporsional, dan berorientasi jangka panjang, pemerintah disebut dapat memperkuat keuangan negara tanpa mengorbankan sektor produktif. Tanpa keseimbangan tersebut, ketahanan fiskal justru berpotensi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.