BERITA TERKINI
Kesaksian Kepala BKAD di Sidang Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Dinilai Perjelas Mekanisme Program Pemerintah Daerah

Kesaksian Kepala BKAD di Sidang Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Dinilai Perjelas Mekanisme Program Pemerintah Daerah

Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nursalim, dalam sidang perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus “dana siluman” DPRD NTB dinilai memperjelas sejumlah spekulasi yang berkembang di publik, terutama terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (09/04/2026) itu menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan anggota DPRD NTB. Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam proses penanganannya.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Di persidangan, Nursalim memaparkan posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah dan dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai keterangan Nursalim menjadi titik terang untuk melihat perkara secara lebih objektif. Menurutnya, kesaksian itu menunjukkan bahwa program yang dibahas berjalan melalui mekanisme yang sah, melibatkan TAPD, serta dibahas bersama DPRD.

Iwan juga menyebut bahwa dalam keterangan tersebut tidak terdapat pernyataan eksplisit yang menyebut Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ia menilai hal itu penting dicatat karena opini publik, menurutnya, kerap dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan agar konstruksi hukum dalam perkara semacam ini disusun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia menekankan perlunya membedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam konteks perkara ini, Kejaksaan sebelumnya menyatakan sumber dana yang dipersoalkan tidak berasal dari APBD maupun APBN, dan pembuktian masih difokuskan pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi.

Iwan menambahkan, berdasarkan keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Ia juga menyoroti bahwa program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.