Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Cinere, Depok, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak cipta, khususnya di sektor musik dan lagu.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Kalteng diwakili oleh Agus Dwi Susanto. Technical meeting ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan hak cipta di daerah, dengan fokus pada pengelolaan royalti musik dan lagu agar berjalan optimal, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta.
Forum ini diikuti perwakilan kantor wilayah dari seluruh Indonesia dan menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi antardaerah. Peserta memperoleh pembekalan teknis terkait regulasi dan praktik pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.
Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan tersebut. Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, memaparkan aspek penegakan hukum hak cipta, termasuk tantangan yang dihadapi serta strategi dalam menindak pelanggaran penggunaan karya musik dan lagu yang masih kerap terjadi.
Sementara itu, Marcellius K. Hamonangan Siahaan menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti. Ia menyoroti perlunya sinergi antarpemangku kepentingan untuk memastikan distribusi royalti berjalan adil dan transparan bagi pencipta maupun pemilik hak terkait.
Penguatan teknis juga mencakup pembahasan mekanisme operasional LMKN, mulai dari tata kelola penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti secara akuntabel. Selain itu, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut menyampaikan materi mengenai langkah penegakan hukum serta kebijakan layanan pencatatan dan pelindungan hak cipta di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyebut kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat peran daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu, guna mendukung perlindungan pencipta di daerah serta ekosistem ekonomi kreatif.