BERITA TERKINI
Kemenkum Kalbar Gelar Kegiatan Terpadu di Sintang, Fokus Evaluasi Perda, Penguatan JDIH, dan Pendampingan IRH

Kemenkum Kalbar Gelar Kegiatan Terpadu di Sintang, Fokus Evaluasi Perda, Penguatan JDIH, dan Pendampingan IRH

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melaksanakan kegiatan terpadu di Kabupaten Sintang untuk memperkuat tata kelola hukum daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah itu memuat tiga agenda utama, yakni analisis dan evaluasi peraturan daerah (perda), pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang terlibat terdiri dari Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, Haris Fadillah, dan Zahrah Wulansari. Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang bersama sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

Pada agenda pertama, tim melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah perda melalui diskusi dan wawancara dengan perangkat daerah. Dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa perda yang dinilai perlu ditinjau ulang, baik terkait kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi maupun efektivitas penerapannya di lapangan. Tim juga mencatat masih ada perda yang belum dilengkapi aturan pelaksana sehingga belum berjalan optimal.

Agenda kedua difokuskan pada pembinaan JDIH Kabupaten Sintang. Tim melakukan penilaian terhadap pengelolaan situs JDIH, termasuk kelengkapan dokumen hukum dan sistem pengunggahan. Meski pengelolaan JDIH disebut sudah berjalan, tim menilai masih diperlukan peningkatan, terutama pada konsistensi pembaruan dokumen, penyediaan data e-report, serta integrasi dengan JDIHN pusat agar seluruh produk hukum daerah terdokumentasi secara nasional.

Adapun agenda ketiga berupa pendampingan penyiapan data dukung untuk penilaian mandiri IRH. Dalam kegiatan itu disepakati sejumlah langkah, mulai dari inventarisasi data, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga penetapan target pengunggahan data paling lambat 24 April 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan pendekatan terpadu tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mendampingi pemerintah daerah memperkuat sistem hukum. “Kami tidak datang untuk sekadar memeriksa — kami datang untuk mendampingi dan membangun kapasitas. Evaluasi Perda, penguatan JDIH, dan peningkatan IRH adalah tiga pilar yang saling menopang dalam membangun tata kelola hukum daerah yang kuat. Kabupaten Sintang adalah mitra strategis kami, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus hadir mendampingi setiap langkah perbaikannya,” ujarnya.