Isu pangan kembali menjadi sorotan dalam arah pembangunan Provinsi Jambi. Pemerintah daerah menilai ketahanan dan kemandirian pangan bukan sekadar persoalan komoditas, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup, ketenangan sosial, hingga martabat daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertanian Jambi—khususnya padi dan beras—menunjukkan perkembangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat luas panen padi pada 2023 sekitar 61.240 hektare, relatif stabil pada 2024 sebesar 61.630 hektare, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar 80.710 hektare.
Peningkatan luas panen tersebut sejalan dengan kenaikan produksi padi. Produksi tercatat naik dari sekitar 275.940 ton Gabah Kering Giling (GKG) pada 2023 menjadi sekitar 366.540 ton GKG pada 2025. Produksi beras juga meningkat dari 159.620 ton menjadi sekitar 212.030 ton pada periode yang sama.
Meski demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya menjadikan Jambi mandiri. Pada 2025, produksi beras Jambi disebut baru mampu memenuhi sekitar 77 persen kebutuhan konsumsi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ketergantungan pada pasokan dari luar daerah untuk menutup kekurangan.
Momentum penegasan arah kebijakan pangan daerah mengemuka dalam Rapat Perdana Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Tahun 2026 yang digelar di Bappeda Provinsi Jambi pada Senin, 6 April 2026. Dalam forum itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi mendukung agenda strategis nasional sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
Sejumlah program strategis nasional yang dinilai berkaitan erat dengan sektor pangan antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan sekolah rakyat, serta pengembangan Koperasi Merah Putih. MBG, misalnya, membutuhkan ketersediaan bahan pangan dalam jumlah besar dan berkelanjutan. Tanpa basis produksi lokal yang kuat, program ini dinilai berpotensi menambah tekanan pada rantai pasok pangan.
Konsep sekolah rakyat juga dikaitkan dengan kebutuhan pemenuhan gizi peserta didik. Asupan yang cukup dipandang berpengaruh terhadap kemampuan anak dalam menyerap pendidikan. Karena itu, ketahanan pangan diposisikan sebagai salah satu fondasi yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan pendidikan.
Sementara itu, Koperasi Merah Putih dipandang dapat berperan dalam memperkuat ekosistem pangan daerah, antara lain sebagai penghubung petani dan pasar, memotong rantai distribusi yang panjang, serta mendorong sistem ekonomi yang lebih adil. Dalam kerangka tersebut, penguatan koperasi disebut tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga terkait kedaulatan pangan.
Di sisi lain, upaya menata kemandirian pangan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi, sehingga lahan produktif beralih menjadi kawasan non-pertanian. Selain itu, keterbatasan infrastruktur—terutama jaringan irigasi—masih menjadi kendala, dengan banyak lahan pertanian bergantung pada curah hujan sehingga produktivitas dinilai tidak stabil.
Tantangan lain yang mengemuka adalah regenerasi petani. Berdasarkan gambaran umum BPS, sebagian besar petani berada pada kelompok usia tua, sementara minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian masih relatif rendah. Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi agar sektor pertanian tidak menghadapi krisis sumber daya manusia di masa depan.
Pemerintah menekankan pentingnya kebijakan berbasis data dalam menyusun langkah penguatan pangan. Data BPS yang dihasilkan melalui metode Kerangka Sampel Area (KSA) dipandang dapat memberikan gambaran kondisi produksi padi di lapangan dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, penguatan kemandirian pangan di Jambi diarahkan tidak hanya pada peningkatan produksi, tetapi juga pada aspek distribusi, akses, dan konsumsi. Pemerintah daerah juga menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan, termasuk keterlibatan dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memperkuat rantai pasok serta mendorong konsumsi pangan lokal.
Dengan potensi wilayah dan dukungan kebijakan yang dinilai tepat, Jambi disebut memiliki peluang untuk memperkuat kemandirian pangan. Dalam konteks itu, komitmen daerah menyelaraskan pembangunan dengan agenda nasional diposisikan sebagai langkah awal menuju transformasi dari ketergantungan menuju kemandirian, serta dari kerentanan menuju ketahanan pangan.