Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, ditunda pada Rabu (8/4). Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyampaikan agenda pembacaan tuntutan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal lantaran JPU masih memerlukan waktu untuk menyusun berkas tuntutan secara lengkap.
“Karena penuntut umum belum siap, maka sidang hari ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama,” kata Adeng di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan, sekaligus meminta JPU menyiapkan materi tuntutan secara optimal.
Seusai persidangan, Resbob menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Saya ikhlas menerima semuanya. Ini bagian dari penebusan dosa saya. Saya menyesal dan ingin menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Resbob saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berlangsung, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Sunda, atas perbuatannya yang disebut menimbulkan keresahan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.