BERITA TERKINI
Indonesia Usulkan Instrumen Internasional Tata Kelola Royalti Musik Digital di WIPO

Indonesia Usulkan Instrumen Internasional Tata Kelola Royalti Musik Digital di WIPO

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pembentukan instrumen internasional terkait tata kelola royalti musik digital dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa. Usulan ini disebut sebagai langkah untuk mengatasi ketimpangan distribusi royalti, terutama di negara berpopulasi besar seperti Indonesia, sekaligus melindungi kreator dari praktik black box royalty.

Supratman menilai, proporsi royalti untuk komposer belum maksimal dan terdapat disparitas antarnegara, termasuk perbedaan tarif royalti. Ia menyoroti kondisi ketika negara dengan populasi kecil bisa memperoleh royalti tinggi, sementara negara berpopulasi besar justru menerima royalti lebih rendah. Pernyataan itu disampaikan di sela pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Bali, Jumat (10/04/2026).

Ia juga memaparkan gambaran penggunaan layanan musik digital di Indonesia. Dari sekitar 280 juta penduduk, Supratman menyebut kurang lebih 57 persen populasi yang tinggal di perkotaan menggunakan platform streaming untuk mendengarkan lagu. Selain itu, berdasarkan data tahun 2025 di kawasan ASEAN, terdapat 6,6 miliar streaming per minggu.

Meski Confédération Internationale des Sociétés d'Auteurs et Compositeurs (CISAC) telah mengeluarkan panduan mengenai pengumpulan dan pendistribusian royalti, Supratman menilai masih diperlukan sistem yang seragam dan menguntungkan berbagai pihak, baik kreator maupun platform musik. Ia menekankan pentingnya pemisahan peran dalam ekosistem, mulai dari pengelola, pihak yang mengoleksi, hingga pihak yang mendistribusikan royalti.

Upaya membangun sistem royalti global yang transparan dan berkeadilan, menurutnya, juga ditujukan untuk menekan risiko black box royalty, yakni royalti musik yang tidak terdistribusi karena data tidak lengkap, serta memastikan pemegang hak menerima remunerasi yang adil.

Selain isu musik, Supratman turut menyinggung industri media dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI). Ia menyatakan bahwa produk karya jurnalistik yang diambil oleh AI seharusnya dapat dikenai pembayaran royalti.

Di tingkat nasional, Supratman menyebut terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan 1 Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia. Namun, ia menyatakan jumlah tersebut akan disederhanakan dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Supratman menjelaskan, instrumen internasional yang diusulkan Indonesia telah memasuki tahap kedua dan akan diajukan dalam bentuk element paper (Proposal Indonesia) pada sidang SCCR WIPO di Jenewa. Setelah itu, pemerintah berencana kembali mengajukan rancangan traktat mengenai instrumen tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terlibat langsung dalam pengelolaan royalti. Menurutnya, pengurusan ekosistem royalti diharapkan berjalan dalam ekosistem digital, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara nyata (real-time) dan lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.