Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti musik di tingkat global. Hal itu disampaikan saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4).
Dalam forum tersebut, Supratman menyoroti peran organisasi internasional seperti WIPO, CISAC, dan IFPI dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang dapat dipercaya. Ia juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, melainkan menjalankan fungsi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya.
Supratman menyampaikan, Indonesia saat ini tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Dalam proses itu, pemerintah berharap memperoleh masukan strategis dari organisasi global seperti CISAC dan IFPI. Ia juga berharap forum ini menjadi ruang berbagi informasi sekaligus memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN untuk pembenahan sistem royalti secara berkelanjutan.
ASEAN CMO Forum 2026 dihadiri perwakilan negara-negara ASEAN, antara lain Malaysia, Filipina, dan Thailand. Hadir pula Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC Benjamin Ng, serta sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
Forum ini diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI bersama LMKN dengan tajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Kegiatan ini disebut sebagai yang pertama mengumpulkan LMK atau CMO se-ASEAN.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi, namun belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat. “Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan, ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi tersebut dinilai memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi salah satu fokus pembahasan.