Di era digital, sebuah lagu dapat diputar jutaan kali dalam waktu singkat melintasi negara dan platform. Namun, di balik tingginya angka pemutaran tersebut, muncul pertanyaan tentang apakah para kreator musik telah menerima hak mereka secara adil.
Isu itu mengemuka dalam ASEAN CMO Forum 2026 di Bali. Dalam forum tersebut, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Indonesia tengah mendorong perubahan dalam tata kelola royalti musik digital. Ia menegaskan pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, melainkan berperan sebagai regulator untuk memastikan sistem berjalan transparan dan akuntabel.
Perkembangan platform digital membuka peluang besar bagi industri musik karena karya dapat diakses secara global hanya melalui satu klik. Namun, sistem distribusi royalti dinilai belum sepenuhnya mampu mengikuti kecepatan serta kompleksitas ekosistem digital, terutama ketika pemutaran terjadi lintas negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time di berbagai yurisdiksi. Meski demikian, penyaluran royalti yang akurat masih menghadapi tantangan, mulai dari fragmentasi data, perbedaan standar metadata, hingga keterbatasan infrastruktur teknologi.
Dalam konteks tersebut, Indonesia mendorong penyusunan standar global untuk sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang lebih transparan. Sejumlah organisasi internasional, termasuk CISAC dan IFPI, disebut dilibatkan untuk membangun sistem yang lebih mampu menjawab tantangan industri musik modern.
Salah satu persoalan yang disorot adalah fenomena black box royalty, yakni royalti yang sudah terkumpul tetapi tidak dapat didistribusikan secara tepat akibat data yang tidak lengkap atau tidak sinkron. Supratman menekankan tujuan utama upaya ini adalah memastikan setiap kreator menerima remunerasi yang adil.
Forum tersebut juga menjadi ruang kolaborasi antarnegara ASEAN. Perwakilan dari Malaysia, Filipina, dan Thailand hadir, bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia seperti KCI, WAMI, dan Selmi, untuk berbagi praktik terbaik.
Lebih dari diskusi, pertemuan ini dipandang sebagai langkah awal menuju harmonisasi sistem royalti di kawasan. Indonesia juga mendorong agar forum serupa digelar secara rutin setiap tahun untuk menjaga kesinambungan reformasi.
Di tengah arus digitalisasi, pengelolaan royalti dinilai tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Diperlukan kerja sama lintas batas, standar bersama, dan komitmen kolektif agar hak para pencipta dan pelaku industri dapat terlindungi dalam ekosistem musik digital.