BALI — Indonesia mendorong keterlibatan organisasi internasional untuk membantu membangun standar global dalam pengumpulan dan distribusi royalti musik yang transparan dan akuntabel. Dorongan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat membuka ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).
Supratman menegaskan pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti. Peran pemerintah, kata dia, berada pada fungsi regulator yang mengawasi tata kelola royalti.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan membutuhkan masukan dari organisasi global, di antaranya CISAC dan IFPI. Supratman berharap forum tersebut dapat mendorong kerja sama serta pertukaran informasi di antara negara-negara ASEAN.
ASEAN CMO Forum 2026 diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Forum ini menjadi pertemuan perdana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) se-ASEAN, dengan fokus memperbaiki tata kelola royalti musik digital agar lebih adil.
Dalam sambutannya, Supratman menyoroti pesatnya perkembangan platform digital yang mengubah industri musik, namun belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat. Ia menekankan tingginya konsumsi musik tidak selalu sejalan dengan distribusi royalti yang tepat.
Menurut Supratman, persoalan royalti musik bersifat lintas negara sehingga memerlukan solusi bersama di tingkat kawasan. Ia menyatakan negara-negara ASEAN perlu bergerak sebagai satu kawasan untuk merespons tantangan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan standar global yang akan dibahas di World Intellectual Property Organization (WIPO). Inisiatif itu ditujukan untuk melindungi kreator dari praktik black box royalty dan memastikan pembagian royalti yang lebih adil.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan, tantangan utama saat ini adalah ketimpangan teknologi dan sistem data. Ia menyebut eksploitasi karya musik terjadi secara real-time lintas negara, tetapi belum diikuti distribusi royalti yang akurat.
Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong harmonisasi standar, penguatan posisi lembaga kolektif, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para kreator di tingkat regional maupun global.