Indonesia, negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dengan sumber daya alam melimpah, masih menghadapi paradoks pembangunan. Pertumbuhan ekonomi dinilai relatif stabil, tetapi kemiskinan ekstrem dan kerusakan lingkungan terus berlangsung dan dipandang mengancam keberlanjutan masa depan.
Dalam situasi ini, kebijakan fiskal—yang mencakup pengelolaan pajak, anggaran, dan belanja pemerintah—diposisikan sebagai instrumen strategis. Fiskal tidak hanya dilihat sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai perangkat sosial dan politik untuk memastikan pembangunan berlangsung inklusif serta berkelanjutan.
Gagasan pembangunan berkelanjutan dan inklusif telah menjadi agenda global sejak Konferensi Rio de Janeiro 1992 dan ditegaskan kembali melalui Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2015. Konsep tersebut menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pengurangan ketimpangan sosial. Di Indonesia, semangat ini disebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.
Secara historis, kebijakan fiskal Indonesia digambarkan mengalami perubahan: dari era kolonial yang eksploitatif, Orde Baru yang berorientasi infrastruktur, hingga era reformasi yang menekankan pengentasan kemiskinan melalui program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan desentralisasi fiskal. Krisis keuangan global 2008 serta pandemi COVID-19 menjadi ujian besar. Belanja negara untuk vaksinasi dan stimulus ekonomi dinilai membantu menahan kontraksi ekonomi, namun alokasi untuk sektor hijau dan pembangunan berkelanjutan disebut masih tertinggal.
Kebijakan fiskal Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama: pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan melalui utang. Instrumen utamanya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan porsi besar untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sejumlah persoalan dinilai saling terkait dan memperberat tantangan fiskal. Pertama, kemiskinan struktural. Angka kemiskinan disebut menurun dari 24 persen pada 1999 menjadi sekitar 9 persen pada 2023, namun masih ada sekitar 25 juta penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Sistem perpajakan yang belum sepenuhnya progresif disebut membuat beban pajak lebih berat di kelas menengah, sementara kelompok elite masih memiliki ruang menghindari pajak melalui skema offshore.
Kedua, kerusakan lingkungan yang masif. Deforestasi di Kalimantan dan Papua disebut mencapai sekitar 500.000 hektare per tahun akibat pembalakan liar dan ekspansi sawit. Badan Pusat Statistik (BPS) disebut mencatat Indonesia menyumbang sekitar 4 persen emisi gas rumah kaca global. Dampaknya dinilai nyata, mulai dari banjir di Jakarta hingga kekeringan di Jawa Tengah. Pada saat yang sama, subsidi bahan bakar fosil yang disebut mencapai Rp500 triliun per tahun dinilai mendorong konsumsi energi kotor.
Ketiga, alokasi anggaran yang tidak efisien dan korupsi. Kebocoran anggaran disebut masih terjadi, termasuk subsidi pupuk yang tidak tepat sasaran. Pandemi COVID-19 juga disebut mendorong rasio utang negara hingga sekitar 45 persen dari PDB, yang dinilai mempersempit ruang fiskal untuk investasi jangka panjang dan berkelanjutan.
Keempat, tantangan inklusivitas. Program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) disebut belum sepenuhnya menjangkau kelompok marginal, termasuk pekerja migran dan masyarakat adat. Ketimpangan regional juga disebut masih tinggi, dengan Jakarta mendominasi PDB nasional.
Data BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang, terendah dalam satu dekade terakhir. Dalam periode 2014–2024, jumlah penduduk miskin disebut berkurang sekitar 3,06 juta orang atau turun 2,22 persen poin. Namun tren ini sempat berbalik saat pandemi. Pada Maret 2020, jumlah penduduk miskin tercatat 26,42 juta orang (9,78 persen), lalu mencapai 27,54 juta orang (10,14 persen) pada Maret 2021. Setelah itu, angka kemiskinan kembali menurun hingga Maret 2024 di level 9,03 persen.
Dalam pembahasan, reformasi kebijakan fiskal dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti. Pertama, reformasi pajak melalui penguatan pajak progresif serta pajak karbon, yang disebut sejalan dengan usulan dalam RUU Energi Baru Terbarukan. Langkah ini diproyeksikan berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 2 persen PDB sekaligus mendorong transisi energi hijau.
Kedua, peningkatan ketepatan alokasi anggaran berbasis teknologi. Pemanfaatan big data dan sistem digital seperti Sistem Informasi Desa disebut dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan. Contoh yang disorot adalah Kartu Indonesia Pintar, yang disebut menunjukkan targeting digital mampu mengurangi kebocoran anggaran.
Ketiga, integrasi keberlanjutan dalam belanja negara. Investasi pada infrastruktur hijau—seperti transportasi listrik, restorasi mangrove, dan energi terbarukan—dinilai dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus melindungi lingkungan. Dana Moneter Internasional (IMF) disebut mencatat alokasi 1 persen PDB untuk proyek hijau dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen per tahun.
Keempat, pendekatan inklusif melalui penguatan transfer sosial. Program seperti BPNT dan asuransi kesehatan universal disebut perlu diperluas. Disebut pula bahwa investasi fiskal pada infrastruktur dasar di Papua menurunkan kemiskinan ekstrem dari 40 persen menjadi 25 persen dalam lima tahun.
Seluruh langkah tersebut dinilai memerlukan kemitraan strategis, termasuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek energi surya dan infrastruktur hijau lainnya.
Dari sisi tata kelola, perencanaan kebijakan fiskal disebut perlu dimulai dengan analisis kebutuhan, penetapan target yang jelas, serta pelibatan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Tahap eksekusi mencakup reformasi pajak yang adil, belanja publik yang inklusif, dan investasi ramah lingkungan. Pemantauan dilakukan melalui evaluasi data kemiskinan dan emisi karbon, disertai laporan rutin demi transparansi. Tahap akhir berupa evaluasi menyeluruh untuk mengukur dampak kebijakan, mempelajari kelemahan, dan melakukan revisi berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kebijakan fiskal dipandang sebagai instrumen utama untuk menjawab dua tantangan besar Indonesia: kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Melalui reformasi pajak, alokasi anggaran yang lebih efisien, serta kemitraan strategis, peluang untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera dan lestari dinilai terbuka.