BERITA TERKINI
Fenomena “Soju Halal”: Cara Penggemar Muslim Menegosiasikan Tren Hallyu dengan Keyakinan

Fenomena “Soju Halal”: Cara Penggemar Muslim Menegosiasikan Tren Hallyu dengan Keyakinan

Gelombang budaya populer Korea atau Korean Wave (hallyu) terus menguat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui K-Drama, musik, dan ragam konten hiburan lainnya, Korea Selatan menjadi salah satu rujukan utama tren di kalangan penggemar. Namun, masuknya hiburan juga membawa unsur budaya lain—mulai dari bahasa, gaya berpakaian, hingga pola konsumsi—yang tidak selalu sejalan dengan nilai dan keyakinan penontonnya.

Di tengah besarnya komunitas penggemar, pasar pun tumbuh mengikuti. Beragam produk dan layanan bernuansa Korea bermunculan, dari gaya rambut, busana, kosmetik, makanan, sampai kursus bahasa Korea. Meski demikian, tidak semua elemen budaya yang tampil di layar mudah diadopsi, terutama ketika bersinggungan dengan perbedaan norma dan keyakinan.

Tren hallyu dan meningkatnya religiusitas

Di Indonesia, demam hallyu hadir berdekatan dengan meningkatnya kesadaran beragama di kalangan sebagian muslim, termasuk muslimah. Dalam situasi ini, sebagian penggemar berupaya menikmati tren hiburan tanpa meninggalkan batasan yang mereka yakini. Salah satu gambaran yang dicatat dalam tesis Iqomah Richtig (UIN Sunan Kalijaga, 2021) menunjukkan bahwa gelombang Korea juga hadir di komunitas muslimah hijrah.

Pertemuan antara tren hiburan dan religiusitas itu memunculkan praktik negosiasi: elemen tertentu dari budaya populer diadopsi, sementara yang lain disaring. Contoh yang kerap disebut ialah konsumsi soju.

Bukan semata rasa, tetapi simbol tren

Dalam K-Drama, adegan makanan dan minuman sering mendapat sorotan, yang turut memengaruhi minat penonton. Makanan seperti kimchi atau street food Korea, misalnya, menjadi populer. Dari sisi minuman, soju kerap memancing rasa penasaran penggemar.

Namun soju merupakan minuman beralkohol khas Korea Selatan yang dibuat dari beras atau gandum, dengan kadar alkohol yang dapat mencapai 40%. Karena kandungan alkohol tersebut, soju dinyatakan haram untuk dikonsumsi umat Islam. Meski ada varian berperisa buah, ciri utama soju tetap terletak pada kandungan alkoholnya.

Di titik ini, sebagian penggemar muslimah menghadapi batas yang jelas: ingin merasakan pengalaman yang sering muncul di adegan drama, tetapi tidak dapat mengonsumsi minuman beralkohol. Dari situ muncul inisiatif membuat versi non-alkohol yang disebut “soju halal”, yang disebut pertama kali muncul di Bandung pada 2020. Produk ini diposisikan sebagai upaya menegosiasikan tren K-Pop dengan akidah.

Ditolak MUI, lalu berganti nama

Secara kandungan, produk yang disebut “soju halal” dijelaskan sebagai air berkarbonasi dengan tambahan perasa buah. Dengan demikian, esensi soju berupa alkohol tidak ada. Kemiripannya lebih banyak muncul pada aspek visual, terutama kemasan botol hijau yang identik dengan soju.

Pada awal kemunculannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaan nama “soju halal”. Alasannya, istilah “soju” sudah identik dengan minuman beralkohol. MUI menyarankan agar produk non-alkohol dengan konsep serupa menggunakan nama lain.

Produk tersebut kemudian beredar dengan nama baru, seperti Mojiso, dengan pelabelan sebagai Korean Sparkling Water dan disebut 100% halal. Meski nama berubah, tampilan kemasan disebut tetap mempertahankan kemiripan dengan botol soju.

Negosiasi identitas di ruang budaya populer

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sebagian penggemar berusaha menghadirkan “suasana” yang mereka lihat di K-Drama tanpa melanggar batasan keyakinan. Dalam konteks ini, yang dicari bukan semata rasa, melainkan pengalaman dan simbol visual yang melekat pada tren tersebut.

Pada akhirnya, kemunculan produk non-alkohol dengan citra “soju” menjadi contoh cara sebagian penggemar muslim menegosiasikan budaya populer yang mereka nikmati dengan nilai agama yang mereka pegang.